BERITA POLRI INVESTIGASI|Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melalui Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) terus memperkuat transformasi digital layanan publik dengan menghadirkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Elektronik (e-BPKB). Inovasi ini menjadi bagian dari upaya Polri membangun sistem administrasi kendaraan yang modern, aman, dan terintegrasi.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo, mengatakan penerapan e-BPKB telah dilakukan secara bertahap sejak Maret 2025, dimulai pada kendaraan roda empat atau mobil baru.
Kebijakan tersebut dirancang untuk memastikan proses transisi menuju sistem digital berjalan optimal tanpa mengganggu layanan masyarakat.
“Penerapan e-BPKB kami lakukan secara bertahap. Dimulai dari kendaraan roda empat baru sejak Maret 2025, dengan target pada tahun 2027 seluruh kendaraan baru di Indonesia wajib menggunakan e-BPKB,” ujar Brigjen Pol. Wibowo, Senin (19/1/2026).
Ia menjelaskan, meskipun berstatus elektronik, e-BPKB tetap berbentuk buku fisik yang dilengkapi chip RFID (Radio Frequency Identification). Chip tersebut menyimpan data kendaraan secara digital dan terhubung dengan sistem single data Korlantas Polri, serta terintegrasi dengan sektor lain seperti perbankan, perusahaan pembiayaan (leasing), dan pegadaian.
Menurutnya, sistem ini tidak hanya meningkatkan keamanan dokumen karena sulit dipalsukan, tetapi juga memangkas prosedur administrasi yang selama ini dinilai memakan waktu. Salah satu dampak signifikan adalah proses mutasi kendaraan yang kini dapat diselesaikan dalam waktu satu hari kerja.
Brigjen Pol. Wibowo juga menegaskan bahwa masyarakat yang masih menggunakan BPKB model lama tidak perlu cemas. BPKB fisik konvensional yang telah diterbitkan tetap sah dan memiliki kekuatan hukum.
“Pemilik kendaraan lama tidak perlu mengganti BPKB. Dokumen yang dimiliki masih berlaku. e-BPKB akan diberikan saat dilakukan balik nama atau pengurusan administrasi kendaraan berikutnya,” jelasnya.
Sementara itu, bagi masyarakat yang membeli kendaraan baru, pengurusan e-BPKB dapat dilakukan bersamaan dengan penerbitan STNK di kantor Samsat. Persyaratan yang diperlukan antara lain KTP pemilik, faktur kendaraan, STNK, serta kuitansi jual beli.
Senada, Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol. Sumardji, menilai penerapan e-BPKB sebagai langkah strategis dalam meningkatkan transparansi dan kecepatan layanan publik di era digital.
“e-BPKB menjadi tonggak penting modernisasi layanan Polri. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menghadirkan pelayanan yang profesional, transparan, dan berbasis teknologi,” ujarnya.
Melalui kebijakan ini, Korlantas Polri berharap kepercayaan publik terhadap sistem registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor semakin meningkat, sejalan dengan penguatan ekosistem digital nasional.
