Korlantas Polri Ingatkan Masyarakat Waspada Hoaks Pemutihan Pajak, Jangan Klik Link Mencurigakan

BERITA POLRI INVESTIGASI|Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya penyebaran informasi palsu (hoaks) yang mengatasnamakan layanan Korlantas Polri, khususnya terkait program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Melalui unggahan pada akun media sosial resmi @korlantaspolrintmc, Selasa (7/7/2026), Korlantas Polri mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial, terutama yang disertai tautan (link) mencurigakan dengan domain seperti .click maupun .xyz.

Korlantas Polri menegaskan masyarakat agar tidak mengakses tautan tersebut karena berpotensi menjadi modus kejahatan siber atau phishing yang dapat merugikan korban.

“Jangan klik link sembarangan. Risiko yang dapat ditimbulkan antara lain pencurian data pribadi, penyebaran malware atau virus pada perangkat, hingga pembobolan rekening perbankan,” demikian imbauan yang disampaikan melalui akun resmi Korlantas Polri.

Selain itu, masyarakat juga diminta lebih waspada terhadap akun media sosial yang mengatasnamakan Korlantas Polri maupun NTMC Korlantas Polri. Seluruh informasi terkait pelayanan lalu lintas, termasuk program yang berkaitan dengan administrasi kendaraan bermotor, diimbau untuk selalu diverifikasi melalui kanal resmi.

Korlantas Polri mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan data pribadi, informasi perbankan, maupun melakukan transaksi melalui akun yang identitas dan keasliannya belum dapat dipastikan.

Untuk memperoleh informasi yang valid, masyarakat diminta mengakses layanan hanya melalui website resmi www.korlantas.polri.go.id serta akun Facebook resmi NTMC Korlantas Polri (@korlantaspolrintmc).

Melalui edukasi tersebut, Korlantas Polri mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan ruang digital dengan tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi serta membagikan imbauan ini kepada keluarga dan kerabat guna mencegah semakin banyaknya korban kejahatan siber.

Sumber: Akun resmi FB @korlantaspolrintmc, Selasa (7/7/2026).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *