Kompol Indra Agung Putra Perdana Kapolsek Banjar Barat, “Tidak ada rekayasa dalam kasus penangkapan pelaku transaksi narkoba”

BERITA POLRI INVESTIGASI | Banjarmasin – Hal ini di jelaskan Oleh Kompol Indra Agung Putra Perdana Selaku Kapolsek Banjar Barat sesaat setelah Konferensi Pers bersama beberapa media di Polresta Kota Banjarmasin, Jum’at (04/08/2023).

Kronologi peristawa penangkapan pelaku MG (16 th) tersebut terjadi Jalan Teluk Tiram Darat tepatnya di Ponsel Nizam Kelurahan Telawang Kecamatan Banjarmasin Barat, berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di TKP.

Setelah melakukan proses penyelidikan, petugas selanjutnya langsung mendatangi TKP dan melakukan penggeledahan di area sekitar.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 5 paket di duga narkotika jenis sabu sabu dengan berat 22,46 gram yang disimpan pelaku MG di plapon ponsel.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Sabana A Martosumito melalui Kompol.Indra Agung Putra Perdana, saat di temui media, menyampaikan mengenai penangkapan pelaku sudah sesuai presedur Kepolisian dan tidak ada rekayasa apa pun, yang di beritakan media, sesuai di TKP saksi-saksi pun ada.

“Kita sudah bekerja sesuai Prosedur, diantaranya Sistem peradilan anak,juga sudah melakukan pendampingan anak, dan ini sudah lengkap dan beres semua,” terangnya.

Kompol.Indra Agung Putra Perdana menambahkan, pelaku dikenakan hukuman sesuai dengan yang diatur dalam pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Mengenai berita yang beredar bahwa Polsek Banjar barat merekayasa dan menfitnah pelaku (MG) itu sama sekali tidak benar ia menjelaskan penangkapan tersebut sesuai laporan masyarakat yang berada di sekitar TKP bahwa Pelaku (MG) sering mekakukan transaksi Narkoba, tutupnya. (@

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *