Kembali Kasat Reskrim Batola Berhasil Ungkap Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak di bawah umur

BERITA POLRI INVESTIGASI | Batola – Melati (Samaran) gadis 12 tahun asal Landasan Ulin Kota Banjarbaru, yang pada hari kejadian Pencabulan itu terjadi Senin 23 Januari 2023 mengalami sakit asma di antar orang tua korban ke tukang Pijat yang bernama UNTUR (pelaku) di rumah tersangka Desa Anjir Serapat Kab. Batola, Kamis (09/04/2023).

Saat Kurdi (samaran) ayah korban pergi sebentar untuk menemui adik kecil Korban di luar rumah untuk menjaga sedang bawel sekitar jam 15:30 wita, Melati yang sedang di Pijat oleh Untur (pelaku), korban di remas- remas bagian payudara dan juga UNTUR memasukkan Jarinya di Alat Vital korban.

Hal itu terungkap ketika korban (melati) terlihat Menangis sesaat Selesai Di pijat oleh Untur dan menceritakan kepada Ayah korban Saat Untur melakukan Praktek pencabulan, mengetahui kejadin tersebut ayah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Anjir Muara.

Setelah menerima laporan TIM OPSNAL Sat Reskirm Polres Batola melakuan serangkaian penyelidikan, di dapat informasi keberadaan diduga pelaku selanjutnya Pada hari rabu tanggal 08 maret 2023 sekitar jam. 23.00 WITA Team OPSNAL Sat Reskrim Polres Batola telah berhasil mengamankan UNTUR Bin RAMA DELAI (Alm) dirumahnya yang beralamatkan di Handil H Ramli Desa Anjir Serapat Baru I kec. Anjir Muara Kab. batola Tindak Pidana pencabulan terhadap Anak dibawah umur.

Pelaku Untur bin Rama Delai di jerat Pasal tentang Tindak pidana setiap orang melakukan Perbuatan Cabul Terhadap Anak dibawah Umur, sebgaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76£ Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Repubiik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perindungan Anak, dan pelaku sessat di tangkap mengakui Perbuatannya.(@Dwan).

 

#PRESISIPOLRI

*#POLRES BARITO KUALA~SAHABAT PIAN*

*(Bersahaja, Bermartabat, Peduli, dan Ikhlas Melayani).#*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *