BERITA POLRI INVESTIGASI|Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya meningkatkan penanganan perkara kematian S dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Langkah tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan pendalaman terhadap sejumlah informasi dan keterangan yang diperoleh selama proses penyelidikan.
Untuk memperkuat pembuktian, penyidik menjadwalkan ekshumasi terhadap jenazah S pada Rabu, 12 Agustus 2026. Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai penyebab kematian korban.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin mengatakan, perkara tersebut bermula dari dua laporan polisi yang diterima oleh aparat penegak hukum. Salah satunya merupakan laporan masyarakat yang disampaikan ke Bareskrim Polri, sedangkan laporan lainnya dibuat oleh keluarga korban di Polresta Banyumas.
Kedua laporan tersebut selanjutnya dilimpahkan kepada Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.
“Berdasarkan hasil penyelidikan Polresta Banyumas dan tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya, penanganan perkara telah kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Iman di Lobi Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (10/8/2026).
Menurut Iman, ekshumasi merupakan salah satu langkah penting dalam proses penyidikan karena dapat membantu penyidik memperoleh bukti medis terkait penyebab kematian S.
Hasil ekshumasi nantinya akan dikaji bersama alat bukti dan keterangan lain yang telah dikumpulkan penyidik untuk menentukan arah penyidikan berikutnya.
“Mudah-mudahan dari hasil ekshumasi kami dapat menemukan dan menyimpulkan penyebab kematian yang bersangkutan,” katanya.
Sejauh ini, penyidik telah meminta keterangan dari 24 saksi dalam rangkaian penyelidikan. Pemeriksaan terhadap saksi masih dapat berkembang sesuai dengan kebutuhan penyidikan.
Penyidik juga akan meminta keterangan tambahan dari pihak keluarga korban saat tim berada di wilayah Banyumas. Keterangan tersebut akan menjadi bagian dari proses pendalaman untuk mencocokkan berbagai fakta yang telah diperoleh.
Iman menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan berdasarkan bukti dan fakta hukum yang ditemukan. Penyidik tidak akan mengambil kesimpulan sebelum seluruh rangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti dilakukan secara menyeluruh.
Adapun laporan yang menjadi dasar penanganan perkara memuat dugaan tindak pidana pembunuhan atau pembunuhan berencana. Namun, dugaan tersebut masih dalam proses penyidikan dan akan dibuktikan berdasarkan alat bukti serta fakta hukum yang ditemukan.
“Laporan polisi yang kami terima memuat dugaan tindak pidana pembunuhan atau pembunuhan berencana. Selanjutnya, penyidik akan berfokus pada fakta hukum yang ditemukan selama proses penyidikan,” pungkas Iman.
