Kapolri: Call Center 110 Harus Hadirkan Respons Nyata dan Cepat bagi Masyarakat

BERITA POLRI INVESTIGASI|Jakarta – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menekankan pentingnya optimalisasi layanan call center Polri 110 sebagai saluran pengaduan masyarakat yang harus disosialisasikan secara masif dan ditindaklanjuti dengan respons cepat.

Arahan tersebut disampaikan Kapolri saat kegiatan Rilis Akhir Tahun Polri 2025 yang berlangsung di Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/12/2025).

Kapolri menyampaikan bahwa layanan 110 merupakan wujud komitmen Polri untuk memberikan pelayanan prima dan memastikan kehadiran polisi di tengah masyarakat saat dibutuhkan. Oleh karena itu, seluruh jajaran diminta aktif mengenalkan layanan tersebut kepada publik.

“Layanan 110 merupakan bagian dari upaya Polri untuk merespons cepat setiap pengaduan masyarakat sekaligus memastikan negara hadir melalui institusi kepolisian,” ujar Kapolri.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolri juga menjelaskan bahwa pembentukan fungsi Pengamanan dan Patroli (Pamapta) menjadi salah satu langkah strategis untuk memperkuat respons cepat terhadap laporan yang masuk melalui call center 110.

“Pembentukan Pamapta ini mendukung percepatan respons terhadap laporan masyarakat yang diterima melalui 110. Karena itu, saya minta agar layanan ini benar-benar disosialisasikan secara masif,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kapolri menegaskan bahwa peningkatan intensitas sosialisasi harus dibarengi dengan kualitas pelayanan yang terukur. Menurutnya, kecepatan dan ketepatan respons menjadi indikator utama yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Setelah masyarakat menghubungi 110, tentu yang mereka harapkan adalah adanya respons nyata dari Polri. Respons inilah yang akan kita ukur, terutama dari sisi kecepatan penanganan,” kata Sigit.

Ia menambahkan, semakin cepat laporan ditindaklanjuti, semakin besar kepercayaan masyarakat terhadap Polri sebagai institusi penegak hukum dan pelayan publik.

Sebagai informasi, layanan call center Polri 110 beroperasi selama 24 jam dan dapat diakses masyarakat untuk melaporkan gangguan kamtibmas, tindak kriminal, maupun kebutuhan bantuan kepolisian lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *