BERITA POLRI INVESTIGASI|Palangka Raya – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah mengungkap perkembangan terbaru penyidikan kasus penyerangan terhadap personel Satresnarkoba Polres Katingan yang menewaskan tiga anggota kepolisian saat menjalankan tugas pemberantasan narkotika di Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan.
Fakta tersebut disampaikan Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol. Iwan Kurniawan dalam konferensi pers di Aula Arya Dharma Mapolda Kalteng, Kamis (23/7/2026).
Kapolda menjelaskan, insiden bermula ketika tim Satresnarkoba Polres Katingan melakukan operasi penindakan terhadap terduga pelaku jaringan peredaran narkotika. Saat proses penangkapan berlangsung, petugas mendapat perlawanan dari terduga pelaku yang kemudian dibantu oleh sejumlah anggota keluarga dan kelompok lainnya.
Situasi di lokasi berkembang menjadi tidak terkendali setelah seorang perempuan diduga memprovokasi warga dengan meneriakkan bahwa anggota kepolisian merupakan “perampok” sambil mengacungkan senjata tajam jenis parang. Seruan tersebut memicu kedatangan massa yang terus bertambah hingga melakukan penyerangan terhadap petugas.
Dalam upaya mencegah jatuhnya korban dari kalangan masyarakat, personel kepolisian memutuskan untuk mundur dari lokasi melalui jalur sungai.
Menurut Kapolda, para personel berenang sejauh kurang lebih 400 meter menuju pulau-pulau kecil di tengah sungai sebagai upaya menyelamatkan diri. Namun berdasarkan hasil penyelidikan, pengejaran terhadap anggota kepolisian diduga tetap dilakukan oleh kelompok pelaku melalui jalur darat maupun sungai menggunakan perahu kelotok.
Hasil pemeriksaan saksi yang telah diamankan mengungkap bahwa ketiga anggota kepolisian diduga sempat berhasil mencapai daratan sebelum akhirnya dikeroyok menggunakan senjata tajam hingga meninggal dunia. Setelah itu, jenazah korban diduga dibuang ke sungai untuk menghilangkan jejak.
Kapolda menyebutkan, salah seorang saksi menerangkan bahwa seorang pelaku sempat mengaku telah menghabisi anggota kepolisian ketika kembali ke rumah usai kejadian.
Dalam perkembangan penyidikan, Polda Kalimantan Tengah telah menangkap sembilan orang tersangka berinisial S, I, N, AR, ML, B, R, P, dan DN. Sementara empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran tim khusus yang dibentuk untuk memburu para buronan.
Irjen Pol. Iwan Kurniawan menegaskan bahwa penyerangan tersebut merupakan tindak pidana serius terhadap aparat negara yang sedang menjalankan tugas penegakan hukum. Polda Kalteng memastikan seluruh pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Para tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan pidana pembunuhan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, antara lain Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c, Pasal 459, serta Pasal 468 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 262 ayat (4), berdasarkan hasil penyidikan atas rangkaian penyerangan yang mengakibatkan gugurnya tiga personel kepolisian.
Polda Kalimantan Tengah menegaskan proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta memastikan seluruh pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
