BERITA POLRI INVESTIGASI|Jakarta – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., memimpin upacara laporan kenaikan pangkat personel Korlantas Polri yang digelar di Lapangan NTMC Polri, Jakarta, Senin (5/1/2026).
Kenaikan pangkat tersebut berlaku terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari 2026 bagi personel Polri, serta TMT 1 Oktober 2025 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Korlantas Polri.
Dalam amanatnya, Kakorlantas menegaskan bahwa kenaikan pangkat bukan sekadar bentuk penghargaan administratif, melainkan amanah dan tanggung jawab yang harus diemban secara profesional. Ia menekankan pentingnya menjaga integritas dan kinerja guna memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri, khususnya fungsi lalu lintas.
“Kenaikan pangkat merupakan konsekuensi dari tanggung jawab yang lebih besar. Setiap personel diharapkan mampu menjaga nama baik institusi dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Irjen Pol. Agus Suryonugroho.
Menurutnya, peningkatan jenjang kepangkatan harus diiringi dengan perubahan sikap, pola pikir, dan komitmen dalam pelaksanaan tugas. Tanggung jawab tersebut tidak hanya berkaitan dengan tugas kedinasan, tetapi juga menyangkut peran individu di lingkungan keluarga dan masyarakat.
“Kenaikan pangkat harus menjadi momentum untuk melakukan refleksi diri. Tugas negara dan tanggung jawab terhadap keluarga harus berjalan seimbang,” katanya.
Kakorlantas berharap capaian tersebut dapat menjadi motivasi bagi seluruh personel untuk terus meningkatkan dedikasi, disiplin, serta profesionalisme dalam menjalankan tugas-tugas kepolisian, khususnya dalam memberikan pelayanan publik yang humanis dan berkeadilan.
Menutup arahannya, Irjen Pol. Agus Suryonugroho menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh personel yang menerima kenaikan pangkat dan berharap prestasi tersebut dapat menjadi pendorong untuk memberikan pengabdian terbaik kepada bangsa, negara, dan masyarakat.(NR/FRN)




