Kajari Kota Bekasi Berganti, Ketum FWBR Soroti Integritas dan Keadilan: Jangan Ada Hukum Tajam ke Bawah

BERITA POLRI INVESTIGASI|BEKASI – Pergantian kepemimpinan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menjadi momentum untuk memperkuat penegakan hukum yang profesional, berintegritas, transparan, dan berkeadilan.

Diana Wahyu Widiyanti, S.H., M.H. resmi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bekasi mulai 10 Agustus 2026. Ia menggantikan Dr. Sulvia Triana Hapsari, S.H., M.Hum. yang sebelumnya memimpin Kejari Kota Bekasi sejak Juli 2025.

Ketua Umum Forum Wartawan Bekasi Raya (FWBR), Suryono, S.T., atau yang akrab disapa Ketua Aing, menyampaikan ucapan selamat atas amanah baru yang diberikan kepada Diana Wahyu Widiyanti.

Namun di balik ucapan selamat tersebut, Ketua Aing menitipkan pesan tegas agar kepemimpinan baru Kejari Kota Bekasi mampu menjawab harapan masyarakat terhadap penegakan hukum yang objektif dan tidak diskriminatif.

“Selamat kepada Ibu Diana Wahyu Widiyanti atas amanah sebagai Kajari Kota Bekasi. Ini bukan jabatan ringan. Ada tanggung jawab besar untuk memastikan hukum benar-benar berdiri di atas kepentingan keadilan, bukan kepentingan kelompok, kekuasaan, maupun golongan tertentu,” ujarnya, Senin (10/8/2026) malam.

Menurutnya, masyarakat tidak hanya membutuhkan penegak hukum yang mampu menangani perkara, tetapi juga membutuhkan kepastian bahwa setiap proses hukum dilakukan secara profesional, berdasarkan fakta dan alat bukti, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua Aing menegaskan, hukum tidak boleh hanya terlihat tegas ketika berhadapan dengan masyarakat kecil, sementara perkara yang menyangkut orang kuat justru berjalan lamban atau tidak mendapatkan perhatian yang sama.

“Jangan sampai ada kesan hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Ini bukan tuduhan kepada institusi tertentu, tetapi merupakan harapan sekaligus kritik publik yang harus dijawab dengan kinerja dan integritas,” tegasnya.

Ia menilai kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum sangat ditentukan oleh konsistensi dalam menangani perkara. Karena itu, setiap laporan atau perkara yang memenuhi unsur hukum harus ditangani secara profesional tanpa membedakan latar belakang pihak yang berperkara.

“Siapa pun yang salah harus diproses sesuai hukum. Siapa pun yang benar juga harus mendapatkan perlindungan hukum. Jangan sampai proses hukum menjadi alat untuk menekan pihak tertentu atau sebaliknya menjadi tameng bagi pihak yang memiliki pengaruh,” katanya.

Suryono juga mengingatkan bahwa kewenangan besar yang dimiliki aparat penegak hukum harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab dan pengawasan. Menurutnya, semakin besar kewenangan sebuah institusi, semakin besar pula tuntutan publik terhadap integritas para pejabat dan personelnya.

Karena itu, ia berharap Kajari Kota Bekasi yang baru mampu membangun budaya kerja yang menjunjung tinggi profesionalitas, integritas, disiplin, serta akuntabilitas.

“Pemimpin harus menjadi contoh. Kalau pimpinannya tegas terhadap pelanggaran, jajaran akan memiliki standar yang sama. Tetapi kalau integritas hanya menjadi slogan, kepercayaan publik akan sulit dibangun,” ujarnya.

Ketua Aing juga menyoroti pentingnya transparansi dalam batas-batas yang diperbolehkan oleh hukum. Ia berharap Kejari Kota Bekasi dapat memberikan informasi yang jelas kepada publik mengenai penanganan perkara yang memang sudah dapat disampaikan, sehingga tidak menimbulkan spekulasi dan kesimpangsiuran informasi.

Menurutnya, keterbukaan informasi yang proporsional juga akan memperkuat hubungan antara aparat penegak hukum dan insan pers.

“Pers bukan musuh penegak hukum. Pers adalah bagian dari kontrol sosial. Kalau ada yang baik, tentu harus kita apresiasi. Kalau ada yang perlu dikritisi, juga harus disampaikan secara objektif berdasarkan data dan fakta,” jelasnya.

Ia menegaskan FWBR siap menjadi mitra kritis Kejari Kota Bekasi dalam mengawal kepentingan publik. Dukungan akan diberikan terhadap setiap upaya yang bertujuan memperkuat supremasi hukum, namun kritik juga akan disampaikan apabila terdapat kebijakan atau proses yang dinilai perlu mendapat perhatian masyarakat.

“Kami tidak ingin menjadi media yang hanya memuji. Kami ingin menjadi bagian dari kontrol sosial yang sehat. Kalau Kejaksaan bekerja benar, kita dukung. Kalau ada yang perlu dikritisi, kita sampaikan secara profesional. Itu fungsi pers,” tegasnya.

Lebih jauh, Suryono berharap kepemimpinan Diana Wahyu Widiyanti dapat memberikan warna baru dalam penanganan persoalan hukum di Kota Bekasi, termasuk perkara yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan kewenangan, serta berbagai persoalan hukum yang menyangkut kepentingan masyarakat.

Ia menilai pemberantasan korupsi harus dilakukan secara serius karena praktik korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga dapat menghambat pembangunan dan merampas hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik yang baik.

“Korupsi jangan hanya dilihat dari nilai kerugian negaranya. Di balik angka itu ada hak masyarakat yang hilang. Ada pembangunan yang terhambat, pelayanan publik yang tidak maksimal, dan kepercayaan masyarakat yang rusak,” ungkapnya.

Namun demikian, Suryono mengingatkan agar setiap penanganan perkara tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan proses hukum yang fair. Penegakan hukum, menurutnya, harus mampu memberikan kepastian sekaligus melindungi hak semua pihak.

“Ketegasan hukum dan keadilan harus berjalan bersama. Tegas bukan berarti sewenang-wenang. Profesional bukan berarti tanpa hati nurani. Dan keadilan bukan berarti membela salah satu pihak, tetapi memastikan hukum berjalan sesuai aturan dan fakta,” katanya.

Ketua Aing berharap masyarakat Kota Bekasi ke depan semakin merasakan kehadiran negara melalui penegakan hukum yang bersih dan dapat dipercaya.

“Kami berharap di Kota Bekasi tidak ada lagi ruang bagi praktik-praktik yang mencederai rasa keadilan masyarakat. Hukum harus menjadi panglima. Bukan uang, bukan jabatan, bukan kedekatan, dan bukan kekuasaan,” pungkasnya.

Pergantian Kajari Kota Bekasi diharapkan tidak sekadar menjadi pergantian figur dalam struktur organisasi, tetapi menjadi momentum untuk memperkuat kepercayaan publik sekaligus membangun penegakan hukum yang lebih profesional, transparan, berintegritas, dan benar-benar memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *