Kades Cibatu Didesak Transparan, Kuasa Hukum Pengki Sailun Soroti Perbedaan Luas Tanah dan SPPT

BERITA POLRI INVESTIGASI|BEKASI – Kuasa hukum Pengki Sailun mendesak Pemerintah Desa Cibatu, Kabupaten Bekasi, untuk memberikan penjelasan secara transparan terkait adanya perbedaan data luas tanah dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dimiliki kliennya.

Permintaan tersebut disampaikan setelah kuasa hukum menemukan adanya perbedaan informasi dalam sejumlah dokumen administrasi pertanahan yang menjadi dasar pembanding kepemilikan tanah Pengki Sailun.

Kuasa hukum menyebut telah mendatangi Pemerintah Desa Cibatu secara persuasif untuk meminta klarifikasi mengenai riwayat administrasi tanah, termasuk Letter C Desa, Buku Mutasi, Peta Persil, SPPT PBB lama, serta SPPT PBB terbaru.

Namun, menurut kuasa hukum, hingga kini penjelasan yang diperoleh belum memberikan kejelasan mengenai dasar dan proses perubahan data tersebut.

“Kami datang bukan untuk menuduh siapa pun. Kami hanya meminta klarifikasi secara resmi terhadap dokumen yang kami miliki. Kami ingin mengetahui kapan perubahan luas tanah terjadi, apa dasar perubahannya, siapa yang mengajukan, dan bagaimana proses administrasinya,” ujar kuasa hukum Pengki Sailun, Senin (14/9/2026).

Kuasa hukum menjelaskan, pihaknya memiliki sejumlah dokumen lama dan terbaru yang dapat dijadikan bahan pembanding. Dokumen tersebut antara lain Letter C, Buku Mutasi, Peta Persil, SPPT PBB lama, dan SPPT PBB terbaru.

Dari dokumen-dokumen tersebut, ditemukan adanya perbedaan data mengenai luas objek tanah yang menurut kuasa hukum perlu dijelaskan melalui penelusuran administrasi secara menyeluruh.

Menurutnya, perubahan data pertanahan seharusnya memiliki riwayat dan dasar administrasi yang dapat ditelusuri.

“Kami meminta Pemerintah Desa Cibatu membuka dokumen administrasi yang memang dapat diakses sesuai ketentuan hukum. Kalau perubahan itu benar dan dilakukan sesuai prosedur, silakan tunjukkan dasar serta riwayatnya. Dengan begitu semuanya menjadi terang,” katanya.

Selain perubahan luas tanah, kuasa hukum Pengki Sailun juga menyoroti adanya perbedaan antara SPPT PBB lama dan SPPT terbaru.

Meski demikian, pihaknya menegaskan belum menyimpulkan siapa yang bertanggung jawab atas perubahan tersebut.

Menurut kuasa hukum, beberapa hal masih perlu diverifikasi, di antaranya pihak yang mengajukan perubahan, dokumen yang digunakan sebagai dasar, ada atau tidaknya surat pengantar dari desa, pejabat yang menandatangani, serta instansi yang memproses perubahan data SPPT.

“Jangan sampai kami membuat kesimpulan sebelum seluruh dokumen diperiksa. Kami ingin objektif. Karena itu kami meminta proses administrasinya dijelaskan berdasarkan dokumen,” tegasnya.

Kuasa hukum Pengki Sailun berharap Kepala Desa Cibatu dapat bersikap terbuka dan kooperatif dalam memberikan klarifikasi.

Menurutnya, transparansi administrasi bukan hanya untuk kepentingan kliennya, tetapi juga penting untuk memberikan kepastian kepada semua pihak yang berkaitan dengan objek tanah tersebut.

Apabila seluruh perubahan administrasi telah dilakukan sesuai prosedur, kata dia, dokumen pendukung dapat menjadi dasar untuk menjelaskan persoalan dan mengakhiri polemik.

Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, pihaknya akan menelusuri lebih lanjut mengenai kapan perubahan terjadi, siapa yang mengajukan, dokumen apa yang digunakan, dan apa dasar hukumnya.

Untuk saat ini, pihak Pengki Sailun masih mengutamakan penyelesaian secara persuasif dan administratif. Namun, apabila permintaan klarifikasi tidak memperoleh respons yang memadai, kuasa hukum menyatakan akan mempertimbangkan langkah sesuai ketentuan hukum.

Langkah tersebut dapat berupa permohonan informasi melalui PPID, permintaan pemeriksaan administrasi kepada instansi terkait, hingga pelaporan kepada aparat penegak hukum apabila nantinya ditemukan bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana.

“Kami tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Kami tidak ingin menuduh siapa pun. Yang kami minta adalah kepastian mengenai riwayat administrasi tanah klien kami. Buka datanya, jelaskan dasar perubahannya, sehingga persoalan ini bisa diselesaikan secara terang dan objektif,” pungkasnya.

Pihak Pengki Sailun berharap Pemerintah Desa Cibatu dapat memberikan klarifikasi sehingga perbedaan data luas tanah dan SPPT tersebut segera menemukan titik terang tanpa menimbulkan konflik di kemudian hari.

(Red/FWBR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *