BERITA POLRI INVESTIGASI|Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengimbau masyarakat agar tidak salah memahami istilah “ban gundul”. Meski sama-sama tampak tanpa alur, ban aus yang digunakan pada kendaraan di jalan umum memiliki fungsi dan karakteristik yang berbeda dengan ban slick yang digunakan pada ajang balap seperti MotoGP. Imbauan tersebut disampaikan pada Jumat (27/7/2026) sebagai bagian dari edukasi keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat.
Korlantas Polri menjelaskan, ban aus pada kendaraan yang beroperasi di jalan raya merupakan kondisi yang terjadi akibat pemakaian. Ketika alur ban telah menipis atau habis, kemampuan ban mencengkeram permukaan jalan akan berkurang. Kondisi ini dapat memperpanjang jarak pengereman, meningkatkan risiko tergelincir saat melintasi jalan basah, hingga berpotensi memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Karena itu, penggunaan ban yang sudah tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan tidak boleh diabaikan. Pengendara diimbau segera mengganti ban yang aus demi menjaga keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Di sisi lain, ban slick pada ajang MotoGP memang dirancang khusus untuk kebutuhan balap di lintasan sirkuit. Ban tersebut dibuat tanpa alur untuk menghasilkan daya cengkeram maksimal pada permukaan lintasan tertentu. Selain itu, ban slick memiliki spesifikasi, material, ukuran, serta karakteristik yang berbeda dengan ban kendaraan yang digunakan di jalan umum.
Melalui edukasi ini, Korlantas Polri menegaskan bahwa masyarakat tidak seharusnya menilai kondisi ban hanya dari tampilannya. Yang lebih penting adalah memahami fungsi, peruntukan, dan tempat penggunaannya sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dalam membandingkan ban kendaraan harian dengan ban balap.
Korlantas Polri juga mengajak seluruh pengguna jalan untuk rutin memeriksa kondisi ban kendaraan sebelum berkendara. Apabila alur ban telah menipis atau aus, segera lakukan penggantian dengan ban yang memenuhi standar keselamatan. Langkah sederhana tersebut menjadi bagian penting dalam mencegah kecelakaan lalu lintas dan mewujudkan perjalanan yang aman, nyaman, serta selamat bagi seluruh pengguna jalan.
Sumber: Korlantas Polri
