BERITA POLRI INVESTIGASI | Jakarta, – Beredarnya pesan via WhatsApp yang berisi informasi tilang dengan mengunduh/menginstal aplikasi Surat Tilang adalah Hoaks atau tidak benar.
Kepolisian melalui laman Instagram @ntmc_polri menegaskan bahwa pesan tersebut merupakan penipuan dengan modus permintaan menginstal/mengunduh aplikasi yang berakibat terhadap kebocoran data pribadi.
“Ada modus baru penipuan surat tilang melalui pesan Whatsapp. Kami imbau jangan dibuka apabila di ujungnya ada file APK,” dikutip dari akun @polda_bengkulu, Jumat (17/3/2023).
Polisi mengimbau agar masyarakat tidak membuka file APK yang dikirim melalui aplikasi percakapan.
(red berita polri investigasi)