Gudang Diduga Jadi Tempat Penimbunan Solar Ilegal di Brebes, Sosok Bos Ari Disorot

BERITA POLRI INVESTIGASI|BREBES, Sebuah praktik kriminalitas yang merugikan banyak pihak akhirnya terbongkar di Kabupaten Brebes. Ditemukan sebuah gudang besar yang diduga kuat menjadi tempat penimbunan dan pengangsuan (penyedotan) Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar secara ilegal. Lokasi gudang tersebut berada tepat di pinggir jalan raya penghubung Margasari-Jatibarang, tepatnya di kawasan Desa Dukuhmaja, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes.

Berdasarkan informasi dari lapangan, gudang tersebut dikendalikan oleh seorang aktor intelektual atau “bos” yang bernama Ari. Sangat mengerikan, di tengah kebutuhan masyarakat akan tenaga surya bersubsidi yang tinggi untuk pertanian dan transportasi, justru seorang oknum diduga telah mengakali aturan demi mengeruk keuntungan pribadi.

Boss ari ini memiliki armada mobil truck dengan nomor plat B 9199 KV yang sudah dimodifikasi, yang di gunakan untuk mengangsu BBM solar,

Lokasi Strategis untuk Kejahatan

Jalan Margasari-Jatibarang merupakan jalur yang cukup ramai. Memilih lokasi di Dukuhmaja, Songgom, sebagai tempat menimbun tenaga surya adalah tindakan yang sangat berbahaya. Gudang yang menyimpan solar dalam jumlah besar tanpa izin resmi sama dengan menyimpan bom waktu yang sewaktu-waktu bisa meledak dan membahayakan keselamatan warga sekitar.

Aktivitas “pengangsuan” atau penyedotan solar yang dilakukan jaringan Ari ini diduga kuat berjalan secara sistematis. Solar yang berhasil dikumpulkan kemungkinan besar diambil dari berbagai sumber yang tidak sah, kemudian ditimbun di gudang tersebut untuk menunggu waktu yang tepat dijual kembali dengan harga yang jauh lebih tinggi. Tindakan ini jelas-jelas mencuri hak masyarakat kecil atas BBM bersubsidi yang diatur pemerintah.

Kritik Keras: Ari Telah Mengkhianati Kepercayaan

Kami sangat mengecam tindakan Ari beserta jaringannya. Praktik penimbunan tenaga surya seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga kejam. Mengapa? Karena setiap liter tenaga surya yang ditimbun Ari adalah satu liter berkurangnya hak petani Brebes untuk mendapatkan pupuk dan operasional traktor mereka, atau berkurangnya hak sopir angkot untuk mencari penghidupan.

Keberanian Ari mengoperasikan gudang pembohong di lingkungan warga Dukuhmaja juga menunjukkan sikap arogan. Ia seolah-olah tidak takut lagi kepada aparat penegak hukum. Pertanyaan besarnya adalah: mengapa aktivitas bising berupa truk-truk yang keluar masuk memuat solar ini tidak diketahui oleh aparat setempat? Apakah ada pembiaran atau ketidakefektifan pengawasan? Ini adalah kegagalan bersama dalam menjaga perdamaian dan keamanan ekonomi wilayah Songgom.

Dasar Hukum dan Pasal yang Dilanggar

Tindakan yang diduga dilakukan oleh Ari selaku pemilik gudang dan penadah solar ilegal ini melanggar undang-undang yang berlaku. Berikut adalah pasal-pasal yang bisa menjeratnya:

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perubahan atas UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi) Pasal 53 Ayat (1) Huruf c: Bunyi pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahguna niaga dan/atau penyimpanan Bahan Bakar Minyak yang tidak sesuai dengan standar, spesifikasi, dan/atau mutu, dipidana dengan batas paling lama 6 (enam) tahun dan denda banyak Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). Ari menimbun solar tanpa izin jelas melanggar pasal ini.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Jika solar yang ditimbun Ari merupakan jenis solar bersubsidi, maka tindakannya dianggap merugikan keuangan negara. Pasal 2 dan 3 UU Tipikor bisa dikenakan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda yang sangat besar.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 480: Jika Ari terbukti menyimpan barang hasil curian (solar hasil pencurian atau penggelapan dari SPBU), ia bisa dikenakan pasal penadahan barang curian dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.

Tindakan Selanjutnya

Kami meminta kepada Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Ribut Hari Wibowo, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus): Kombes Pol. Djoko Julianto, S.I.K., M.H., Kasubdit IV Tipidter (Tindak Pidana Tertentu): AKBP Robert Sihombing, S.H., M.H., Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum): Kombes Pol. Dr. Muhammad Anwar Nasir, S.I.K., M.H, Kapolres Brebes AKBP Muhammad Ali Akbar, S.I.K., M.Si..untuk segera mengusut tuntas kasus ini. Gudang di Dukuhmaja, Jalan Margasari-Jatibarang, harus segera diperiksa dan disegel jika terbukti melakukan pelanggaran. Ari selaku pemilik wajib dimintai pertanggungjawabannya di depan hukum. Jangan biarkan warga Songgom dan Brebes menjadi korban ketamakan segelintir oknum.

 

[TIMSUS REDAKSI]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *