BERITA POLRI INVESTIGASI|KARAWANG, – Hasil investigasi Wartawan yang tergabung di FWBR mengungkap dugaan praktik penjualan solar dari armada ekspedisi di kawasan Gerbang Tol (GT) Dawuan, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang. Aktivitas yang dikenal dengan istilah “kencingan solar” itu diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun dan melibatkan belasan sopir serta jaringan penadah.
Berdasarkan temuan di lapangan, pada 1 Agustus 2026 sejumlah sopir diduga menyedot sebagian solar dari tangki kendaraan operasional sebelum melanjutkan perjalanan. Solar tersebut kemudian dijual ke lapak penampungan di sekitar Dawuan dengan harga sekitar Rp6.800 per liter, lalu diduga dipasarkan kembali kepada konsumen industri hingga Rp13.500 per liter.
Dalam investigasi ini, dua sopir yang mengaku bernama Rano dan Rudi mengaku telah rutin menyetor solar sebelum berangkat bekerja selama kurang lebih tiga tahun. Pengakuan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui penyelidikan aparat penegak hukum.
Tim investigasi juga memperoleh informasi adanya lapak penampungan yang diduga mampu menampung 4–5 ton solar per hari. Sejumlah lapak serupa disebut beroperasi di sekitar kawasan Dawuan dan diduga menjadi bagian dari rantai distribusi BBM ilegal.
Temuan ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan internal perusahaan terhadap penggunaan BBM armada operasional. Hingga berita ini diterbitkan, pihak J&T Cargo belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi.
Masyarakat meminta Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Pipit Rismanto, Kapolres Karawang Kombes Pol. Mario Prahatinto, BPH Migas, dan pemerintah daerah segera menyelidiki dugaan praktik tersebut serta menindak seluruh pihak yang terbukti terlibat, mulai dari pelaku, penadah, hingga jaringan distribusinya.
Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dugaan pelanggaran akan dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.(Red/FWBR)
