Dugaan Pengoplosan Solar Subsidi di Kota Tegal Disorot, Aparat Diminta Usut Tuntas PT Cahaya Nusantara Energi

BERITA POLRI INVESTIGASI|TEGAL – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi yang diduga dilakukan oleh PT Cahaya Nusantara Energi di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Mintaragen, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, Jawa Tengah, menjadi sorotan publik pada Senin (27/7/2026). Perusahaan tersebut diduga mencampurkan solar bersubsidi dengan minyak mentah atau bahan bakar yang tidak memenuhi standar mutu sebelum dipasarkan kepada sejumlah pengguna, termasuk kapal-kapal di kawasan Pelabuhan Tegal.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, aktivitas tersebut diduga dikoordinasikan oleh seorang manajer lapangan berinisial Diko. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi maupun klarifikasi dari pihak PT Cahaya Nusantara Energi terkait dugaan tersebut.

Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik pencampuran solar bersubsidi dengan bahan bakar yang tidak sesuai spesifikasi berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur distribusi BBM bersubsidi. Selain berpotensi menimbulkan kerugian negara, penggunaan bahan bakar yang tidak sesuai standar juga dinilai dapat membahayakan keselamatan pelayaran.

Secara teknis, penggunaan campuran minyak mentah pada mesin diesel kapal dapat mengakibatkan penurunan kualitas pembakaran, penyumbatan sistem injeksi, kerusakan komponen mesin, hingga meningkatkan risiko gangguan operasional saat kapal berlayar. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat membahayakan keselamatan awak kapal maupun aktivitas pelayaran di perairan.

Dari sisi ekonomi, dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi juga dinilai berpotensi merugikan masyarakat. Program subsidi BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi sektor yang berhak menerima dapat kehilangan manfaat apabila disalahgunakan untuk kepentingan bisnis yang melanggar ketentuan hukum.

Selain dugaan penyalahgunaan BBM subsidi, beredar pula informasi mengenai dugaan adanya praktik pemberian sejumlah uang kepada oknum tertentu agar aktivitas tersebut tetap berjalan. Namun demikian, informasi tersebut masih sebatas dugaan dan hingga saat ini belum dapat dipastikan kebenarannya melalui proses hukum. Oleh karena itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh, profesional, transparan, dan akuntabel.

Masyarakat juga meminta agar aparat melakukan pemeriksaan terhadap legalitas operasional perusahaan, asal-usul bahan bakar, mekanisme distribusi, serta pihak-pihak yang diduga terlibat apabila ditemukan adanya unsur pelanggaran pidana.

Apabila hasil penyelidikan nantinya menemukan adanya pelanggaran hukum, masyarakat berharap proses penegakan hukum dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terbukti bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat turut meminta perhatian Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Ribut Hari Wibowo, Kapolres Tegal Kota AKBP Heru Antariksa Cahya, S.I.K., M.H., serta instansi terkait lainnya untuk mengawasi dan menindaklanjuti dugaan tersebut sesuai kewenangan masing-masing.

Hingga rilis ini diterbitkan pada Senin (27/7/2026), PT Cahaya Nusantara Energi maupun pihak yang disebutkan dalam pemberitaan belum memberikan tanggapan atau klarifikasi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(Red/FWBR).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *