BERITA POLRI INVESTIGASI|BEKASI – Persoalan dugaan keabsahan sertifikat dan sejumlah dokumen pertanahan sempat memicu ketegangan di depan gerbang utama Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) ATR Kota Bekasi, Senin (31/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Persoalan tersebut melibatkan pihak keluarga yang mengaku dirugikan dengan pihak yang diduga berkaitan dengan proses penerbitan dokumen. Situasi kemudian berhasil diredam setelah Forum Wartawan Bekasi Raya (FWBR) mendorong para pihak menempuh jalur musyawarah dan mediasi secara kekeluargaan.
Peristiwa bermula ketika sejumlah anggota keluarga terlihat menangis setelah memperoleh informasi mengenai hasil pengecekan terhadap sertifikat yang mereka persoalkan. Saat kejadian, Ketua Umum FWBR Suryono, ST, yang akrab disapa Ketua Aing, berada di lingkungan BPN Kota Bekasi.
Ia kemudian mendapat informasi dari petugas keamanan mengenai adanya ketegangan di depan pintu gerbang utama dan langsung mendatangi lokasi untuk mengetahui persoalan yang terjadi.
Di lokasi, Ketua Aing berkomunikasi dengan sejumlah pihak, termasuk salah seorang perempuan yang berada di tempat kejadian. Dari keterangan yang disampaikan, pihak keluarga mempertanyakan keabsahan sejumlah dokumen dan menyebut nama Arif Setiawan dalam persoalan tersebut.
Arif Setiawan yang berada di ruang terbuka publik dan menyampaikan bahwa dirinya berprofesi sebagai notaris.
Ketegangan sempat meningkat ketika pihak keluarga meminta penjelasan dan pertanggungjawaban terkait dokumen (SHM) yang mereka persoalkan serta uang yang sebelumnya telah diserahkan.
Untuk mencegah terjadinya keributan di kawasan pelayanan publik, para pihak kemudian diarahkan meninggalkan pintu utama BPN dan melanjutkan pembicaraan di area balkon ruang terbuka publik di depan gedung utama BPN.

Di tempat tersebut berlangsung dialog dan klarifikasi antara pihak keluarga dengan pihak yang diduga berkaitan dengan persoalan dokumen tersebut.
Dalam pembahasan, pihak keluarga mempertanyakan sejumlah dokumen, antara lain Sertifikat Hak Milik (SHM), Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta dokumen yang berkaitan dengan pembagian hak waris.
Pihak keluarga juga meminta agar uang yang sebelumnya telah mereka keluarkan dikembalikan. Mereka menyampaikan bahwa apabila tidak ditemukan penyelesaian, persoalan tersebut akan ditempuh melalui jalur hukum dengan membuat laporan kepada pihak kepolisian.
Ketua Umum FWBR Suryono, ST, kemudian meminta seluruh pihak memilih mekanisme penyelesaian yang disepakati bersama, baik melalui jalur hukum maupun kekeluargaan.
Namun, ia mengingatkan agar persoalan tidak diselesaikan di pintu utama BPN karena lokasi tersebut merupakan area pelayanan publik.
“Kalau mau diproses secara hukum, kami siap mendampingi. Kalau mau diselesaikan secara kekeluargaan juga silakan. Tetapi jangan di pintu utama BPN karena ini pelayanan publik. Kami ingin suasananya tetap kondusif,” ujar Ketua Aing.
Dalam perkembangan selanjutnya, Arif Setiawan datang didampingi kuasa hukumnya untuk memberikan klarifikasi. Dialog kemudian berlangsung cukup alot karena pihak keluarga meminta kepastian mengenai pengembalian uang yang telah mereka keluarkan.
Hingga sore hari, belum tercapai kesepakatan final. Salah satu opsi yang kemudian dibahas adalah penggunaan sertifikat sebagai jaminan dalam proses penyelesaian kewajiban pengembalian uang.
Kemudian, FWBR menawarkan agar proses mediasi dilanjutkan di kantor FWBR yang berada di kawasan Narogong, Jembatan 2, Kota Bekasi.
Para pihak kemudian bergerak menuju kantor FWBR. Mediasi kembali dilakukan dengan melibatkan pihak keluarga, pihak yang berkaitan dengan persoalan, kuasa hukum, serta pengurus FWBR.
Setelah melalui pembahasan dan negosiasi yang cukup alot, pihak Arif Setiawan menyerahkan dokumen sertifikat sebagai jaminan dalam proses penyelesaian.
Salah satu ahli waris, Agus Sarwono, menyatakan pihak keluarga menerima dan menyetujui penyelesaian secara kekeluargaan yang difasilitasi FWBR.
Dalam proses tersebut, keluarga menerima sertifikat yang diserahkan sebagai jaminan, yakni Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 5799 yang tercatat atas nama Soetinah, Sofiana, Andrian Sofian, Endang Kurniawan, dan Rini Indriyani.
Agus mengatakan sertifikat tersebut diterima sebagai bagian dari kesepakatan dengan harapan kewajiban pengembalian uang dapat dilaksanakan sesuai batas waktu yang telah disepakati para pihak.
“Kami dari pihak keluarga menerima dan menyetujui penyelesaian secara kekeluargaan. Setelah dilakukan mediasi di kantor FWBR, kami bersama pihak terkait telah membahas persoalan ini dan akhirnya mencapai kesepakatan yang dituangkan dalam surat perdamaian,” kata Agus.
Ia menambahkan, pihak keluarga berharap seluruh komitmen yang telah disepakati dapat dilaksanakan hingga selesai.
“Kami berharap seluruh komitmen yang telah disepakati dapat dilaksanakan sampai selesai. Pada prinsipnya, kami memilih penyelesaian secara damai dan kekeluargaan selama kesepakatan tersebut dijalankan,” ujarnya.
Kesepakatan para pihak kemudian dituangkan dalam surat perdamaian dan surat pernyataan serta persetujuan ahli waris.
Dalam pernyataan perjanjian tersebut disebutkan bahwa nilai kewajiban pengembalian uang mencapai Rp432.825.796 (empat ratus tiga puluh dua juta delapan ratus dua puluh lima ribu tujuh ratus sembilan puluh enam rupiah).
Pihak ahli waris Arif Setiawan menyatakan tidak keberatan dan menyetujui penggunaan SHGB Nomor 5799 sebagai jaminan atas kewajiban pembayaran tersebut.
Dalam pernyataan tertulis, pihak ahli waris juga menyatakan bahwa persetujuan diberikan secara sadar, tanpa paksaan maupun tekanan dari pihak mana pun.
Selain itu, pihak ahli waris menyatakan tidak memiliki keberatan, tuntutan, sengketa, maupun klaim terhadap penggunaan SHGB Nomor 5799 sebagai jaminan atas kewajiban pengembalian uang sebagaimana dituangkan dalam kesepakatan.
Apabila di kemudian hari terdapat tuntutan atau klaim dari pihak yang mengatasnamakan ahli waris berkaitan dengan penggunaan sertifikat tersebut sebagai jaminan, pihak yang membuat pernyataan menyatakan bersedia bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan kesepakatan yang dibuat para pihak, kewajiban pengembalian uang tersebut memiliki batas waktu penyelesaian paling lambat 31 Januari 2027.
Ketua Umum FWBR Suryono, ST atau Ketua Aing, menegaskan bahwa keterlibatan FWBR bukan untuk mengambil alih proses hukum maupun kepentingan para pihak.
Menurutnya, FWBR hadir sebagai bentuk kontrol sosial sekaligus berupaya membantu menciptakan suasana yang kondusif agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik terbuka.
“FWBR hadir sebagai kontrol sosial masyarakat. Ketika ada persoalan besar, kami berupaya membantu mencari solusi dan menjaga agar situasi tidak semakin memanas. Musyawarah dan saling memaafkan tentu lebih baik sepanjang seluruh pihak sepakat dan hak masing-masing tetap terlindungi,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyelesaian secara kekeluargaan dapat menjadi pilihan selama dilakukan atas dasar kesepakatan bersama, dituangkan secara jelas, dan tidak menghilangkan hak hukum masing-masing pihak.
Proses mediasi berlangsung hingga sekitar pukul 23.00 WIB. Seluruh rangkaian pertemuan dan kesepakatan turut didokumentasikan oleh pihak-pihak yang hadir.
Dengan ditandatanganinya surat perdamaian dan dokumen pernyataan tersebut, para pihak sepakat melanjutkan proses penyelesaian sesuai komitmen yang telah dituangkan dalam dokumen bersama.
Agus Sarwono selaku salah satu ahli waris menegaskan bahwa pihak keluarga menghormati kesepakatan damai yang telah dibuat.
Namun, apabila sampai batas waktu yang telah disepakati, yakni 31 Januari 2027, kewajiban pengembalian uang tidak direalisasikan sesuai kesepakatan, pihak keluarga menyatakan akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.




