Dugaan Keterlibatan Oknum Pejabat Pemkot Jaktim dalam Mafia Tanah PTSL, Ratusan Massa Gempur ATR/BPN Kota Bekasi

BERITA POLRI INVESTIGASI|Kota Bekasi— Ratusan warga yang tergabung dalam Tim Sebelas menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Bekasi, Jalan Chairil Anwar, Kecamatan Bekasi Timur, Senin (28/9/2026). Aksi tersebut digelar untuk menuntut ATR/BPN Kota Bekasi bersih dari oknum mafia tanah yang merugikan masyarakat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Di bawah komando Ketua Tim Sebelas, Andreas Beda Kredok, sekitar 250 demonstran memadati area depan kantor BPN. Dalam orasi yang berlangsung penuh semangat, massa mendesak pimpinan ATR/BPN Kota Bekasi bersikap tegas dan adil terhadap masyarakat yang dirugikan.

Di tengah barisan massa, terbentang spanduk mencolok bertuliskan “Tangkap Kamal Alatas”. Saat dikonfirmasi, Andreas membeberkan alasan di balik tuntutan spesifik tersebut.

“Kamal Alatas adalah oknum yang melakukan pemalsuan data hingga merugikan masyarakat,” tegas Andreas di lokasi aksi.

Lebih lanjut, Andreas mengungkap bahwa oknum tersebut diduga memiliki dua Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk memuluskan tindak kejahatan pertanahan. Sosok Kamal Alatas sendiri diketahui berstatus sebagai pejabat di lingkungan pemerintahan administratif Jakarta Timur.

Sempat Memanas Dipicu Gestur Kabag Ops

Suasana di lokasi unjuk rasa sempat diwarnai ketegangan. Adu mulut tak terelakkan antara Andreas Beda Kredok dengan Kabag Ops Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Agus Rohmat.

Ketegangan tersebut dipicu oleh sikap dan pandangan mata melotot dari Kabag Ops saat memberikan arahan kepada Andreas Beda Kredok, yang dinilai peserta aksi kurang bersahabat dan memojokkan pimpinan aksi.

Meski situasi sempat memanas, adu argumen tersebut akhirnya berhasil diredam. Beberapa perwakilan massa aksi kemudian diterima masuk ke dalam kantor BPN untuk melakukan mediasi.

Hasil Mediasi: BPN Siap Cek Lokasi dan Bekukan Sertifikat

Dalam sesi mediasi tersebut, perwakilan massa menyampaikan sejumlah tuntutan utama, salah satunya mendesak ATR/BPN Kota Bekasi membekukan proses empat sertifikat pengajuan atas nama Kamal Alatas.

Menanggapi tuntutan tersebut, pihak ATR/BPN Kota Bekasi menyatakan komitmennya untuk mendatangi langsung lokasi lahan yang menjadi aduan massa aksi. Pihak BPN dijadwalkan akan turun ke lapangan pada hari Kamis mendatang untuk melakukan verifikasi dan peninjauan langsung.

Langkah ini dilakukan guna memberikan jawaban pasti atas tuntutan yang dilayangkan para pendemo. Pihak BPN menegaskan, apabila dalam pemeriksaan terbukti ada pelanggaran atau pemalsuan data, maka proses penerbitan sertifikat atas nama Kamal Alatas akan resmi diblokir.

Atas kesepakatan tersebut, Andreas Beda Kredok menyatakan pihaknya memberikan tenggat waktu hingga 14 hari bagi tim ATR/BPN Kota Bekasi untuk membuktikan kerja nyatanya di lapangan dan menuntaskan persoalan ini secara adil.(Red/Mnr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *