Dua Pelaku Karhutla di Pulang Pisau Ditangkap, Bakar 12 Titik dan Ancam Saksi dengan Senapan Angin

BERITA POLRI INVESTIGASI|Pulang Pisau, Kalteng — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulang Pisau mengungkap kasus dugaan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Desa Gohong, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.

Dua tersangka berinisial YA (26) dan H (20) diamankan tim Resmob Satreskrim Polres Pulang Pisau pada Minggu (24/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Keduanya ditangkap di kediaman masing-masing di Desa Gohong.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan dalam konferensi pers di Lobi Mapolres Pulang Pisau, Rabu (26/8/2026). Konferensi pers turut dihadiri Wakil Bupati Pulang Pisau, Dirreskrimsus Polda Kalteng, Kabidhumas Polda Kalteng, dan Kapolres Pulang Pisau.

Kapolda menjelaskan, kedua tersangka diduga terlibat dalam pembakaran di 12 titik yang tersebar di Jalan Bhayangkara, belakang Mapolres Pulang Pisau, serta Jalan Lintas Kalimantan ruas Palangka Raya hingga Bahaur.

Kasus tersebut terungkap setelah tim patroli karhutla yang dipimpin Aiptu Segar Waloyu menemukan titik api di Jalan Bhayangkara pada 22 Agustus 2026 sekitar pukul 01.00 WIB.

“Setelah dilakukan penyelidikan oleh tim Resmob Polres Pulpis, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku yang merupakan warga Desa Gohong,” kata Irjen Iwan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pembakaran diduga dilakukan secara bertahap. Pada 19 Agustus 2026, tersangka YA diduga membakar empat titik di Jalan Lintas Palangka Raya hingga Bahaur menggunakan korek api gas, kaus bekas, dan botol bekas minuman energi.

Aksi tersebut kembali dilakukan YA pada 21 Agustus 2026 dengan membakar dua titik. Saat kejadian, seorang saksi berinisial Y melihat perbuatan tersebut dan berupaya memadamkan api.

Namun, menurut kepolisian, YA justru mengancam saksi dengan menembakkan senapan angin sebanyak empat kali ke arah Y.

Pada 23 Agustus 2026, YA kemudian mengajak H melalui aplikasi WhatsApp untuk melakukan pembakaran di enam titik lainnya, yakni empat titik di Jalan Lintas dan dua titik di Jalan Bhayangkara.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 15 korek api gas, dua unit telepon seluler, tiga unit sepeda motor, pakaian yang diduga berlumur solar, serta satu pucuk senapan angin.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 308 KUHP tentang perbuatan yang mengakibatkan kebakaran sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 309 juncto Pasal 20 huruf c KUHP terkait permufakatan jahat dan turut serta melakukan tindak pidana.

Irjen Iwan menegaskan, kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan pembakaran hutan dan lahan yang dapat membahayakan masyarakat serta menimbulkan kerusakan lingkungan.

“Karhutla merupakan kejahatan yang membahayakan keselamatan masyarakat dan merusak lingkungan. Kami tidak akan memberi toleransi sedikit pun kepada pelaku karhutla. Siapa pun yang dengan sengaja membakar lahan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kapolda juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam mencegah dan menanggulangi karhutla dengan segera melaporkan aktivitas yang mencurigakan kepada aparat.

“Mari kita jaga Kalimantan Tengah dari asap. Jika melihat aktivitas mencurigakan segera laporkan. Proses hukum ini akan kami lanjutkan hingga ke pengadilan untuk memberikan efek jera,” pungkas Irjen Iwan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *