Diduga Tak Miliki Izin Tambang, BPI KPNPA RI Minta Polrestabes Palembang Tindak Tegas Adanya Lokasi Galian C Dibawah Jambatan Musi II

BERITA POLRI INVESTIGASI | PALEMBANG – BPI KPNPA RI Sumsel minta Kapolresta segera turun langsung kelokasi Galian C yang patut diduga Tak Memiliki Izin, Tambang adapun Galian C di Jalan Musi II Palembang untuk segera Ditutup.

Hal ini disampaikan Feriyandi SH selaku Ketua BPI KPNPA RI Sumatra Selatan disaat wawancara dengan awak media terkait adanya kegiatan galian C menggunakan alat berat di jalan Musi II persis dibawah jembatan Musi II kota Palembang.

BPI KPNPA RI Sumsel meminta Jajaran Sat Reskrim Polrestabes Palembang beserta perwakilan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi (ESDM) Sumatera Selatan (Sumsel) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) untuk menertibkan dan mengamankan lokasi pertambangan tanah ( Galian C ) yang diduga tidak memiliki izin kegiatan, di wilayah Jl Musi II, Kota Palembang, Sabtu (11/2) sekitar pukul 10.30 WIB.

Nampak jelas sekali kegiatan alat berat berada dilokasi.

Tambang galian C yang berada di Jl Musi II Palembang, Sumatera Selatan tetap beroperasi tanpa ada rasa takut terhadap aparat pemerintah, jika benar lokasi tambang galian c tersebut tidak memiliki ijin pertambangan segera ditutup paksa untuk sementara waktu lantaran diduga beroperasi tanpa izin.

Penutupan paksa harus segera dilakukan Sat Reskrim Polrestabes Palembang beserta perwakilan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi (ESDM) Sumatera Selatan (Sumsel) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang harus segera meninjau ke lokasi tambang lokasi galian C tersebut.

BPI KPNPA RI Sumsel banyak menerima adanya aduan dari masyarakat dengan aktivitas tambang galian C ilegal tersebut.

“Polresta Palembang harus segera menurunkan personil dari Sat reskrim Polrestabes Palembang berkolaborasi dengan perwakilan Dinas Pertambangan Provinsi Sumsel mengecek Pertambangan /Penggalian tanah untuk melakukan pemeriksaan terhadap Galian C yang diduga tidak memiliki izin melakukan kegiatan di wilayah jalan Musi II kota Palembang.

Kami melihat ada satu unit traktor di lokasi penambangan seluas kurang lebih dua hektar tersebut.

Feriyandi SH.menambahkan, Polrestabes harus segera melakukan penutupan secara paksa, dan pihak Penyidik juga segera langsung memeriksa orang yang menjadi saksi di  lokasi kejadian  yakni pengurus traktor serta segera memasang garis polisi di sekitar tambang.

“Kemudian untuk Pemiliknya segera saja dilayangkan surat panggilan untuk diperiksa”.

Selain itu, polisi  juga harus meminta keterangan saksi ahli dari dinas pertambangan, memeriksa  saksi saksi  di lokasi kejadian dan mencari pelaku kegiatan pertambangan ilegal.

“Serta melakukan penggeledahan kantor dan mengumpulkan dokumen dan bukti lain untuk kelengkapan administrasi proses lidik dan sidik,” ujarnya.(ES)

(Red.beritapolriinvestigasi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *