BERITA POLRI INVESTIGASI|KOTA BEKASI, 12 Agustus 2026 – Sengketa pertanahan kembali mencuat di kawasan Perumahan Depkes, Kelurahan Jati Bening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi. Para ahli waris Syaih bin Ocon mempersoalkan terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 15074 atas nama Ahmad Idham Cholib (AIC) yang menurut mereka diterbitkan berdasarkan alas hak yang tidak sesuai dengan riwayat kepemilikan tanah.
Para ahli waris melalui kuasa hukumnya, RMD & Partner, menyatakan akan menempuh berbagai upaya hukum untuk memperoleh kejelasan mengenai proses penerbitan sertifikat tersebut, termasuk meminta klarifikasi terhadap data riwayat tanah yang digunakan dalam proses sertifikasi.
SHM Nomor 15074 tersebut disebut diterbitkan berdasarkan Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) Nomor 1363/2015 yang dibuat oleh PPAT Hj. Wiwik Rowiyah Suparno, SH., M.Kn.
Kuasa hukum ahli waris menilai terdapat persoalan mendasar terkait alas hak yang digunakan dalam proses penerbitan SHM tersebut.
“Alas dasar yang digunakan dalam proses penerbitan SHM 15074 adalah C 711. Padahal berdasarkan riwayat dan fakta yang kami ketahui di lapangan, objek tanah tersebut memiliki alas dasar C 278 atas nama Syaih bin Ocon,” ujar Mardani, salah satu kuasa hukum ahli waris.
Menurut pihak ahli waris, perbedaan data tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh untuk memastikan kesesuaian antara dokumen administrasi pertanahan dengan riwayat penguasaan dan kepemilikan tanah.
Mereka juga mempertanyakan proses sertifikasi melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2018 yang menurut mereka seharusnya memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap hak atas tanah masyarakat.
“Kami menuntut keadilan. Ini tanah warisan dari Syaih bin Ocon. Alas haknya jelas C 278. Namun kemudian muncul SHM atas nama keponakan kami, AIC, dengan menggunakan alas dasar C 711 tanpa persetujuan para ahli waris,” kata H. Dina bin H. Syaih, perwakilan ahli waris.
Ia menyebut masih terdapat tiga anak kandung Syaih bin Ocon yang menurut pihak keluarga masih hidup dan memiliki kepentingan terhadap tanah warisan tersebut.
“Kami meminta BPN Kota Bekasi dan pihak terkait segera menelusuri proses penerbitan sertifikat tersebut dan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar penerbitannya,” tegasnya.

Saat ini, melalui kuasa hukum RMD & Partner, para ahli waris telah melayangkan surat permohonan jawaban dan klarifikasi terkait data Leter C 278 dan C 711.
Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh kepastian mengenai riwayat administrasi tanah serta mengetahui dasar penggunaan masing-masing dokumen dalam proses penerbitan SHM Nomor 15074.
Para ahli waris menyatakan siap menempuh jalur hukum, baik melalui mekanisme administratif maupun gugatan perdata, apabila persoalan tersebut tidak memperoleh penyelesaian.
Mereka juga berharap Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Bekasi bersama Kelurahan Jati Bening dapat memfasilitasi mediasi antara pihak-pihak yang berkepentingan serta melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan proses penerbitan sertifikat yang dipersoalkan.
“Kami masih mengedepankan penyelesaian secara musyawarah. Namun apabila tidak ada itikad baik dan persoalan ini tidak mendapatkan penyelesaian, kami akan menempuh jalur hukum melalui pengadilan,” ujar kuasa hukum ahli waris.
Hingga berita ini disusun, pihak ahli waris masih menunggu klarifikasi dari instansi terkait mengenai perbedaan alas hak C 278 dan C 711 serta proses penerbitan SHM Nomor 15074 tersebut.
Catatan redaksi: Tuduhan dan keberatan dalam pemberitaan ini merupakan keterangan dari pihak ahli waris dan kuasa hukumnya. Status keabsahan SHM Nomor 15074 serta kebenaran administrasi C 278 dan C 711 masih memerlukan verifikasi dan penjelasan dari pihak-pihak terkait serta pembuktian melalui mekanisme hukum yang berlaku.
