Diduga Pukul Korban Pakai Kursi Besi, Oknum DC Diamankan Polsek Bekasi Selatan

BERITA POLRI INVESTIGASI|KOTA BEKASI – Polsek Bekasi Selatan bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan ancaman dan kekerasan yang terjadi di wilayah Pekayon Jaya, Kota Bekasi, Sabtu (8/8/2026) malam.

Laporan tersebut diterima melalui layanan pengaduan masyarakat (Yanduan) Polres Metro Bekasi Kota sekitar pukul 19.10 WIB. Menindaklanjuti laporan itu, personel Polsek Bekasi Selatan segera mendatangi lokasi kejadian di kawasan Taman Villa Baru Blok I, Pekayon Jaya.

Petugas melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), menggali keterangan awal dari pihak-pihak terkait, serta memastikan kondisi di lokasi tetap aman dan kondusif.

Berdasarkan informasi awal yang dihimpun, peristiwa tersebut diduga bermula dari aktivitas penagihan tunggakan kendaraan yang telah berlangsung selama sekitar sembilan bulan. Penagihan disebut dilakukan oleh oknum debt collector (DC) atau pihak yang mengaku sebagai bagian dari leasing.

Perselisihan kemudian terjadi lantaran belum tercapai kesepakatan mengenai penyelesaian tunggakan maupun kendaraan yang menjadi objek penagihan.

Dalam perselisihan tersebut, korban mengaku mengalami tindakan kekerasan. Korban disebut dipukul menggunakan kursi berbahan besi hingga kemudian memilih melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Usai menerima laporan, personel Polsek Bekasi Selatan melakukan dokumentasi dan pendalaman awal terhadap kejadian. Petugas juga mengamankan terduga pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap secara terang kronologi dan fakta hukum dalam perkara tersebut.

Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Suparmin, S.H., M.H., mengatakan pihaknya akan menangani laporan masyarakat secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami memastikan setiap laporan ditindaklanjuti secara profesional. Perkara ini kami proses untuk memastikan fakta secara menyeluruh sesuai hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat menyelesaikan masalah melalui jalur hukum tanpa kekerasan,” ujar Kompol Suparmin.

Ia menegaskan, kepolisian tidak hanya memastikan situasi keamanan di lokasi tetap kondusif, tetapi juga melakukan proses penanganan perkara berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam pemeriksaan.

Respons cepat tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Metro Bekasi Kota dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui kanal pengaduan yang tersedia, sekaligus memastikan setiap laporan ditangani secara cepat, humanis, profesional, dan sesuai prosedur hukum.

Masyarakat yang mengalami atau mengetahui adanya gangguan keamanan maupun tindak pidana dapat memanfaatkan kanal pengaduan kepolisian untuk mendapatkan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *