BERITA POLRI INVESTIGASI|BEKASI – Dugaan praktik pungutan parkir di lingkungan Kantor Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, menjadi sorotan setelah adanya keluhan dari warga dan pelajar yang mengaku diminta membayar uang parkir saat mengambil kendaraan mereka di area kantor kelurahan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Selasa (28/7/2026), area parkir di halaman Kantor Kelurahan Bekasi Jaya kerap digunakan sebagai tempat parkir kendaraan roda dua, termasuk milik para siswa sekolah di sekitar lokasi. Sejumlah pengguna parkir mengaku dimintai uang parkir sebesar Rp2.000 hingga Rp3.000 saat hendak membawa keluar kendaraannya.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan keberadaan juru parkir di kawasan pelayanan publik tersebut membuat masyarakat merasa tidak nyaman. Menurutnya, meski tidak ada paksaan secara langsung, masyarakat merasa sungkan apabila tidak memberikan uang parkir.
Keluhan serupa disampaikan seorang pelajar berinisial Rangga. Ia mengaku sering memarkirkan sepeda motornya di halaman Kantor Kelurahan Bekasi Jaya karena lokasinya berdekatan dengan sekolah.
“Saat pulang sekolah dan mengambil motor, saya diminta membayar uang parkir sekitar Rp2.000 sampai Rp3.000. Memang tidak dipaksa, tetapi kami merasa tidak enak karena ada petugas parkir di lokasi,” ujarnya.
Menanggapi persoalan tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Rudi Heryansah, menegaskan bahwa apabila terdapat pungutan parkir yang tidak memiliki dasar hukum di lingkungan kantor pemerintahan atau fasilitas pelayanan publik, maka praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).
“Jika di kantor kelurahan atau kecamatan ada pungutan parkir yang tidak memiliki dasar hukum, itu tidak dibenarkan karena area tersebut merupakan fasilitas pelayanan publik,” ujar Rudi.
Menurutnya, instansi pemerintah yang memberikan pelayanan kepada masyarakat tidak seharusnya membebankan biaya tambahan di luar ketentuan yang berlaku. Ia menilai pelayanan publik harus dapat diakses masyarakat secara mudah tanpa adanya pungutan yang tidak resmi.
Rudi juga menyampaikan bahwa DPRD Kota Bekasi akan mendorong penertiban apabila ditemukan praktik serupa di fasilitas pelayanan publik lainnya.
“Layanan publik harus diberikan semudah dan seringan mungkin bagi masyarakat. Kami akan mendorong penertiban terhadap praktik-praktik seperti ini apabila terbukti terjadi,” tegasnya.
Selain itu, DPRD Kota Bekasi disebut tengah menyusun regulasi yang lebih komprehensif mengenai tata kelola perparkiran agar tidak terjadi penyalahgunaan maupun pungutan yang tidak memiliki dasar hukum.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Kelurahan Bekasi Jaya maupun pihak yang disebut melakukan pengelolaan parkir terkait dugaan pungutan tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.(Red/FWBR)
