Dari Cafe ke Rumah di Bogor, Polisi Ungkap Rantai Peredaran Sabu di Bekasi

BERITA POLRI INVESTIGASI|BEKASI – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah Jatisampurna, Kota Bekasi.

Dalam pengungkapan yang berlangsung pada Senin, 14 September 2026 tersebut, polisi mengamankan dua orang laki-laki berinisial DM (44) dan MN (19). Sejumlah barang bukti narkotika serta peralatan yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu turut diamankan.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kranggan dan sekitarnya. Menindaklanjuti informasi tersebut, jajaran Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 19.00 WIB, petugas mengamankan DM di sebuah cafe di Jalan Cempaka, Kelurahan Jatisampurna, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu unit telepon seluler dan sebuah dompet berwarna cokelat yang berisi satu plastik berisi 35 butir tablet berwarna pink yang diduga ekstasi dengan berat 20,51 gram.

Petugas juga menemukan delapan bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga shabu dengan berat 2,36 gram. Barang tersebut disebut ditemukan di dalam lemari pakaian.

Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, DM mengaku mendapatkan ekstasi dari seseorang berinisial BN yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan nilai transaksi Rp11,5 juta. Sementara shabu disebut diperoleh dari seseorang berinisial FS yang juga masih dalam pengejaran, dengan nilai transaksi Rp1,5 juta.

Penyidik kemudian mengembangkan informasi tersebut. Dari hasil pengembangan, petugas memperoleh keterangan mengenai dugaan adanya pengiriman sabu ke lokasi yang sama.

Sekitar pukul 19.30 WIB, tim yang dipimpin Ipda Agus Nurmala, SH, MH, mengamankan MN di depan cafe tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan lima bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga sabu di dalam kantong jaket MN.

Penyelidikan kemudian berlanjut ke kediaman MN di Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Pada Selasa, 15 September 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, petugas melakukan penggeledahan dan kembali menemukan sejumlah barang bukti.

Barang yang diamankan antara lain satu timbangan elektrik, satu pak plastik klip kosong, satu bungkus klip berukuran besar, satu bungkus klip kecil berisi kristal putih yang diduga shabu, serta satu alat yang diduga digunakan sebagai perangkat hisap sabu.

Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mencatat barang bukti sabu yang berkaitan dengan MN dengan berat keseluruhan 4,62 gram.

Kepada penyidik, MN menyebut barang tersebut merupakan milik seseorang berinisial UM dan dirinya diminta menyerahkan barang tersebut kepada DM dengan imbalan Rp500 ribu.

Saat ini kedua orang tersebut beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat, termasuk mengejar sejumlah orang yang telah masuk dalam daftar pencarian.

Dalam perkara ini, DM dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana ketentuan pidananya telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026. Sementara MN dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 jo. Pasal 609 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pasal 114 UU Narkotika mengatur antara lain perbuatan menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Ketentuan pidananya telah mengalami penyesuaian melalui UU Nomor 1 Tahun 2026.

Polres Metro Bekasi Kota masih mendalami asal-usul barang, pola distribusi, serta pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan jaringan tersebut.

(Nuriman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *