Cegah Karhutla Meluas, Polri Kerahkan Jajaran Polda Perkuat Pengawasan dan Penegakan Hukum

BERITA POLRI INVESTIGASI|JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memperkuat strategi pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia. Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi praktik pembukaan lahan dengan cara membakar yang berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, serta aktivitas sosial dan ekonomi.

Penguatan langkah tersebut dituangkan dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026 tertanggal 31 Agustus 2026 yang ditujukan kepada seluruh Kapolda. Melalui telegram itu, jajaran kepolisian di daerah diminta mengambil langkah strategis, terpadu, dan berkelanjutan dalam mencegah sekaligus menangani potensi karhutla.

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa penanganan karhutla tidak dapat hanya mengandalkan respons ketika kebakaran telah terjadi. Menurutnya, pencegahan dan kesiapsiagaan harus diperkuat sejak awal, terutama di wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.

“Polri memperkuat upaya pencegahan dan pengendalian karhutla dengan mengedepankan kesiapsiagaan, sinergi lintas sektor, serta keterlibatan masyarakat. Pencegahan menjadi langkah utama agar potensi kebakaran dapat diminimalkan dan tidak berkembang menjadi bencana yang lebih luas,” ujar Trunoyudo.

Dalam instruksi tersebut, jajaran Polda diminta mendorong kebijakan daerah yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Polri juga meminta dilakukan evaluasi atau moratorium terhadap peraturan yang masih membuka ruang bagi praktik pembukaan lahan dengan cara pembakaran.

Upaya pencegahan juga dilakukan melalui penguatan koordinasi dengan pemerintah daerah dan sejumlah instansi terkait, antara lain Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kehutanan, TNI, perusahaan perkebunan, serta unsur masyarakat.

“Koordinasi dan kolaborasi seluruh pihak sangat diperlukan. Pemerintah daerah, TNI, dunia usaha, dan masyarakat memiliki peran penting dalam mencegah terjadinya karhutla, khususnya di wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi,” kata Trunoyudo.

Selain memperkuat koordinasi, langkah mitigasi dilakukan melalui pembangunan embung dan sekat kanal di sekitar kawasan perusahaan. Polri juga mendorong kesiapan relawan tanggap api melalui pembinaan dan pelatihan agar masyarakat dapat berperan aktif dalam mendeteksi serta mengendalikan potensi kebakaran sejak dini.

Dari sisi kesiapsiagaan personel, jajaran Polres diminta melaksanakan apel siaga untuk memastikan kesiapan anggota, sarana, dan prasarana. Pelatihan juga diberikan kepada personel Satbrimob dan Samapta sebagai bagian dari peningkatan kemampuan menghadapi situasi karhutla.

Polri turut menyiapkan Satgas Aman Nusa II maupun operasi kontinjensi sebagai kekuatan yang dapat digerakkan ketika situasi membutuhkan penanganan lebih lanjut.

Menurut Trunoyudo, penanganan karhutla tidak hanya berorientasi pada aspek pemadaman dan penegakan hukum, tetapi juga mempertimbangkan dampak yang dirasakan masyarakat. Dampak tersebut antara lain terganggunya kegiatan pendidikan serta kondisi psikologis warga yang berada di wilayah terdampak asap maupun kebakaran.

“Polri juga mendorong keterlibatan masyarakat melalui Satgas Karhutla, pembentukan kelas aman asap bagi pelajar agar kegiatan belajar mengajar tetap dapat berjalan, serta pendampingan psikologis bagi masyarakat yang terdampak. Penanganan karhutla harus memperhatikan keselamatan dan kebutuhan masyarakat,” tuturnya.

Sementara itu, patroli terpadu akan terus dilakukan di wilayah yang dipetakan memiliki potensi terjadinya kebakaran maupun pembakaran hutan dan lahan. Jajaran Polda juga diarahkan meningkatkan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) sebagai langkah antisipasi sekaligus respons terhadap potensi karhutla.

Di samping langkah pencegahan, penegakan hukum tetap menjadi bagian penting dalam pengendalian karhutla. Setiap pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk melalui penerapan sanksi administratif, denda, maupun pidana.

“Penegakan hukum tetap menjadi bagian dari upaya Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dan lingkungan. Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, secara profesional, proporsional, dan terukur,” tegas Trunoyudo.

Dengan penguatan tersebut, Polri menegaskan komitmennya untuk menangani karhutla secara menyeluruh, mulai dari pemetaan wilayah rawan, peningkatan patroli dan kesiapsiagaan personel, penguatan sarana prasarana, pelibatan masyarakat, sinergi lintas sektor, hingga penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *