BERITA POLRI INVESTIGASI|JAKARTA – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap komplotan pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyasar nasabah bank setelah melakukan transaksi atau mengambil uang dalam jumlah tertentu.
Sebanyak enam tersangka berhasil diamankan. Dalam salah satu aksi yang diungkap penyidik, komplotan tersebut merampas uang korban sebesar Rp30 juta dan menggunakan senjata tajam hingga menyebabkan korban mengalami luka.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin mengatakan, keenam tersangka kini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan. Dua tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan ketika hendak diamankan.
“Enam orang pelaku telah kami tangkap. Saat ini keenam tersangka menjalani proses penyidikan dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya,” ujar Kombes Iman di Lobi Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (10/8/2026).
Dari pemeriksaan sementara, para tersangka mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali. Lokasi yang disebut dalam pengakuan para pelaku meliputi wilayah Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Jakarta Timur.
Penyidik masih mendalami pengakuan tersebut untuk memastikan seluruh rangkaian aksi dan kemungkinan adanya tindak pidana lain yang dilakukan komplotan tersebut.
Modus yang digunakan para pelaku dilakukan secara berkelompok dengan pembagian tugas. Salah satu tersangka bertugas mengamati calon korban ketika berada di bank dan setelah mengetahui korban membawa uang, informasi tersebut diteruskan kepada pelaku lain.
Korban kemudian dibuntuti menggunakan sepeda motor hingga keluar dari kawasan bank. Para pelaku selanjutnya mencari lokasi yang dinilai memungkinkan untuk melakukan aksi perampasan.
“Seluruh pelaku yang berperan mulai dari mengamati, mengikuti, hingga menjadi eksekutor telah kami amankan. Pada aksi terakhir, para pelaku mengambil uang korban sebesar Rp30 juta,” kata Kombes Iman.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa empat sepeda motor yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan kejahatan, dua sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan, serta senjata tajam yang digunakan dalam aksi.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 479 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Kombes Iman menegaskan, Polda Metro Jaya akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan yang dinilai meresahkan masyarakat.
“Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan dan mengganggu ketertiban masyarakat,” tegasnya.
Polda Metro Jaya juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan setelah melakukan transaksi perbankan, khususnya ketika mengambil atau membawa uang dalam jumlah besar.
Masyarakat yang menjadi korban maupun mengetahui adanya tindak pidana diimbau segera melapor kepada kepolisian terdekat atau menghubungi layanan Polri 110.
