Bukan Sekadar Pengedar, Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Produsen Tembakau Sintetis di Bekasi

BERITA POLRI INVESTIGASI|KOTA BEKASI – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus peredaran gelap narkotika golongan I jenis tembakau sintetis. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka serta menyita ratusan gram tembakau sintetis berikut sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi barang terlarang tersebut.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan maraknya transaksi tembakau sintetis di wilayah Mustikasari, Kota Bekasi. Informasi tersebut diterima polisi pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan, termasuk menelusuri aktivitas transaksi melalui media sosial Instagram yang diduga digunakan untuk menjual tembakau sintetis.

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai rekening yang digunakan untuk transaksi serta alamat pengiriman barang. Polisi kemudian mengamankan seorang perempuan berinisial M.R.S. di wilayah Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Dari tangan M.R.S., petugas menyita satu unit telepon seluler dan buku rekening bank yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, M.R.S. mengaku hanya berperan sebagai penerima transfer dan pengelola rekening. Sementara barang tersebut, menurut keterangannya, diproduksi dan dipasok oleh seorang pria berinisial RR.

Polisi kemudian melakukan pengembangan. Sekitar pukul 03.30 WIB, petugas berhasil mengamankan RR di rumah kontrakannya di Jalan Melati, Jatimulya, Kabupaten Bekasi.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan produksi dan peredaran tembakau sintetis.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu bungkus besar tembakau sintetis dengan berat bruto 424,70 gram, empat bungkus kecil dengan berat bruto 16,40 gram, satu bungkus tembakau biasa, dua timbangan digital, sejumlah peralatan produksi, termasuk toples, gelas ukur, jerigen berisi alkohol pelarut, alat pengaduk elektrik, 19 kemasan plastik klip, serta dua unit telepon seluler iPhone yang diduga digunakan untuk transaksi.

Dari hasil pemeriksaan, RR mengaku mulai tertarik memproduksi tembakau sintetis setelah mempelajari cara pembuatannya melalui media sosial Instagram. Polisi menyebut RR mulai memproduksi dan mengedarkan barang tersebut sejak Maret 2026.

RR juga mengaku telah melakukan produksi dan peredaran sebanyak tiga kali. Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga mencampurkan bahan sintetis dengan pelarut dan tembakau sebelum dikeringkan serta dikemas untuk diedarkan.

Sebelum terlibat dalam produksi, RR mengaku telah menggunakan narkotika jenis sabu sejak 2024 dan kemudian beralih menggunakan tembakau sintetis pada 2025.

Kasatresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota Kompol Untung Riswaji menegaskan pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota.

“Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota akan terus memberantas peredaran gelap narkoba,” tegas Untung.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Metro Bekasi Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *