BERITA POLRI INVESTIGASI|Tangerang – Tim Patroli Batalyon C Pelopor Satuan Brimob Polda Metro Jaya bersama personel Polres Tangerang Selatan menggagalkan dugaan aksi tawuran dengan mengamankan enam orang di kawasan Gang Nurul Huda, Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Selasa (4/8/2026).
Selain mengamankan enam orang, petugas juga menyita sembilan barang bukti yang diduga akan digunakan dalam aksi tawuran. Barang bukti tersebut terdiri atas enam bilah samurai, satu bilah celurit, satu bilah golok, serta satu gear yang dimodifikasi.
Penindakan berawal dari laporan masyarakat melalui layanan darurat Kepolisian 110 yang menginformasikan adanya potensi tawuran di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Brimob Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Selatan menggelar apel gabungan sebelum melakukan patroli serta penyisiran di sejumlah titik yang dinilai rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Dalam penyisiran tersebut, petugas menemukan enam orang yang diduga hendak melakukan tawuran beserta sejumlah senjata tajam. Seluruh terduga kemudian diamankan bersama barang bukti dan diserahkan kepada Polres Tangerang Selatan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Komandan Satuan Brimob Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Henik Maryanto, menegaskan bahwa respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan tepat. Patroli gabungan akan terus ditingkatkan sebagai langkah pencegahan terhadap aksi tawuran maupun bentuk gangguan kamtibmas lainnya sebelum menimbulkan korban,” ujar Kombes Pol. Henik Maryanto.
Polda Metro Jaya mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan setiap indikasi tawuran, kepemilikan senjata tajam tanpa hak, maupun gangguan kamtibmas lainnya melalui layanan Kepolisian 110 atau kantor kepolisian terdekat.
