Breaking News! Kriminalitas, Pengeroyokan yang Mengakibatkan Meninggal Dunia

BERITA POLRI INVESTIGASI | Jakarta, – Pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal dunia beralamat di jalan Langsat, RT01/RW16, Kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja Jakarta Utara, Rabu (6/9/2023) sekira jam 04.00 WIB.

Korban bernama Rizky Alam Prazudah sudah wafat, dan Oktavianus Steven Tauran masih dalam perawatan. tersangka diantaranya IC, PA (residivis), TS (belum tertangkap).

Tersangka IC, berperan sebagai pemukul korban Oktavianus Steven tauran.

Tersangka PA berperan sebagai eksekutor atau penusuk korban menggunakan senjata tajam jenis badik.

Tersangka TS berperan sebagai pemukul korban dengan botol kaca, serta pelempar batu kearah korban Oktavianus dan memukul korban Rizky Alam.

Barang bukti, diantaranya sebilah senjata tajam jenis badik bergagang kayu, satu buah bongkahan batu, satu buah jaket warna biru, satu unit sepeda motor merk Honda Supra fit dengan Nomor Polisi B-6450 UCF. Satu buah buah plastik berisi pakaian bernoda darah, dan pecahan botol kaca.

Sebagai saksi, yaitu Agus, Wahyu Sunoto, Heidy Bimantoro dan Suratno.

Modus operandi, para tersangka tidak terima jika ditegur dan dilihatin oleh korban sehingga terjadi cek- cok mulut.

Selanjutnya pelaku PA berlari ke arah korban, dan pada saat akan terjatuh paha korban ditusuk menggunakan badik sebanyak satu kali mengenai paha kiri. Kemudian setelah itu para pelaku melarikan diri dan Rizky Alam meninggal dunia ditempat.

Sementara Oktavianus Steven masih sadarkan diri dan dibawa kerumah Sakit Umum Koja (RSUD) Koja untuk mendapatkan perawatan medis.

Kemudian atas petunjuk dan keterangan saksi kunci di TKP yaitu Agus, pada rabu (6/9/2023) sekira jam 07.33 Wib anggota unit reskrim yang di pimpin oleh AKP Asman Hadi, SH., MH berhasil menangkap dua orang pelaku yang berinisial IC dan PA berikut barang bukti dibawa ke Polsek Koja guna pengusutan lebih lanjut, kemudian para pelaku setelah dilakukan introgasi mengakui perbuatannya.

Dalam konferensi persnya bersama Kapolresta Metropolitan Jakarta Utara Sektor Koja di Polsek Koja jalan Bhayangkara 1 Koja.

Bahwa pelaku PA, merupakan residivis dalam perkara pengeroyokan yang mengakibatkan tewas nya seseorang pada tahun 2017 TKPnya di pasar koja baru kelurahan tugu utara, kecamatan koja jakarta utara. dan pelaku PA di vonis delapan tahun penjara dan baru keluar lima bulan yang lalu, sedangkan untuk pelaku TS masih dalam proses pencarian.

“Proses penanganan perkara para tersangka masih dalam proses penyidikan,” terang Gidion Kapolres Metropolitan Jakarta Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *