BPIKPNPARI Soroti Dugaan Jual Beli Stand PD Pasar Surya: Aset Pemkot Jangan Jadi Bancakan!

 

BERITA POLRI INVESTIGASI I SURABAYA – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan aset dan stand pasar milik Pemerintah Kota Surabaya kembali menjadi sorotan. Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPIKPNPARI) meminta pengelolaan aset pasar daerah dibuka secara transparan dan ditelusuri hingga ke akar persoalan.

Ketua Umum BPIKPNPARI, Rahmad Sukendar, mengungkap adanya dugaan jual beli stand pada pasar yang dikelola PD Pasar Surya di kawasan perempatan Jalan Jagalan, Kecamatan Genteng, Kelurahan Peneleh, Surabaya.

Menurut Rahmad, dugaan tersebut perlu ditelusuri secara serius karena pasar tradisional yang seharusnya menjadi bagian dari aset dan fungsi pelayanan publik disebut telah mengalami perubahan pemanfaatan.

“Dugaan awal kami, telah terjadi jual beli stand pasar yang dikelola PD Pasar Surya. Bahkan pasar tradisional tersebut diduga telah beralih fungsi menjadi rumah hunian dan toko lampu. Ini harus diperiksa secara serius,” ujar Rahmad.

Ia menegaskan, BPIKPNPARI belum menyimpulkan adanya tindak pidana dalam persoalan tersebut. Namun, kondisi di lapangan dinilai cukup menjadi alasan bagi pihak berwenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap status aset, dasar pemanfaatan, dokumen sewa, serta pihak yang menguasai atau menggunakan bangunan tersebut.

“Belum diketahui secara pasti bagaimana prosesnya. Tetapi kalau benar aset pemerintah daerah berubah fungsi dan digunakan tidak sebagaimana mestinya, pertanyaannya adalah siapa yang memberikan izin, siapa yang menguasai, bagaimana dasar hukumnya, dan apakah ada pembayaran atau transaksi tertentu,” tegasnya.

Sudah Bersurat, BPIKPNPARI Minta Kejelasan Rahmad mengungkapkan, BPIKPNPARI sebelumnya telah menyampaikan surat secara resmi kepada Direktur Utama PD Pasar Surya terkait temuan tersebut.

Namun, menurut Rahmad, pihaknya belum mendapatkan jawaban yang dianggap memberikan kepastian mengenai persoalan yang dipertanyakan.

“Kami sudah pernah bersurat secara resmi kepada Direktur Utama PD Pasar Surya. Tetapi sampai sekarang belum mendapatkan jawaban pasti mengenai temuan tersebut. Karena itu, kami berharap persoalan ini tidak dianggap sepele,” kata Rahmad.

Ia meminta PD Pasar Surya memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status stand dan lahan yang menjadi perhatian tersebut.

“Ini aset daerah. Jangan sampai aset yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” ujarnya.

Kejari Tanjung Perak Sudah Usut Dugaan Korupsi PD Pasar Surya
Sorotan BPIKPNPARI terhadap pengelolaan aset PD Pasar Surya muncul di tengah proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola sewa stand dan lahan kosong periode 2024–2025 oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.
Pada 30 Maret 2026, penyidik Kejari Tanjung Perak melakukan penggeledahan di kantor PD Pasar Surya di Jalan Manyar Kertoarjo, Surabaya.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita 223 dokumen serta barang bukti elektronik berupa delapan telepon seluler, satu laptop dan satu CPU.
Kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyewaan stand dan lahan yang tidak sesuai prosedur. Kejari Tanjung Perak menyebut adanya pengguna stand dan lahan yang tidak dilengkapi perjanjian sewa, sehingga berpotensi menyebabkan hilangnya pendapatan daerah.
Per Agustus 2026, penyidik disebut telah memeriksa sekitar 35 saksi dan proses penyidikan masih berjalan.

Rahmad Apresiasi Kejari Tanjung Perak
Rahmad memberikan apresiasi terhadap langkah Kejari Tanjung Perak yang telah menindaklanjuti pengaduan masyarakat dan melakukan penyidikan terhadap dugaan penyimpangan tata kelola PD Pasar Surya.

“Ini merupakan langkah yang patut diapresiasi. Pengaduan BPIKPNPARI mendapatkan tindak lanjut dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Ini yang kami harapkan, setiap laporan atau temuan masyarakat harus ditindaklanjuti secara profesional,” ujar Rahmad.

Menurutnya, penanganan perkara tersebut harus terus dikawal hingga menemukan titik terang. Pemeriksaan tidak cukup hanya berhenti pada persoalan administrasi sewa, tetapi juga perlu melihat apakah terdapat pihak yang memperoleh keuntungan secara tidak sah dari pemanfaatan aset daerah.

“Kalau ada permainan dalam pengelolaan stand atau lahan, harus dibuka. Jangan hanya melihat dokumen di atas meja. Telusuri aliran uangnya, siapa yang menerima, siapa yang memberikan kewenangan, dan siapa yang menikmati keuntungan,” tegasnya.

Jangan Sampai Aset Daerah Jadi Bancakan
Rahmad menilai pengelolaan aset pemerintah daerah membutuhkan pengawasan ketat karena menyangkut kepentingan masyarakat dan potensi pendapatan daerah.

Ia meminta aparat penegak hukum berani mengusut seluruh pihak apabila nantinya ditemukan bukti adanya penyimpangan.

“Jangan sampai aset Pemkot Surabaya menjadi bancakan. Kalau memang ada transaksi jual beli stand yang tidak sesuai aturan, bongkar siapa yang terlibat. Kalau ternyata semuanya memiliki dasar hukum yang sah, silakan dibuktikan dan dijelaskan kepada publik,” katanya.

Rahmad juga meminta agar proses hukum tidak tebang pilih.

“BPIKPNPARI tidak ingin menuduh siapa pun. Kami ingin semuanya terang berdasarkan bukti. Kalau ada pelanggaran, proses. Kalau tidak ada pelanggaran, jelaskan. Yang paling penting jangan ada aset negara atau daerah yang digunakan seenaknya,” tegasnya.

BPIKPNPARI, lanjut Rahmad, akan terus memantau perkembangan penyidikan Kejari Tanjung Perak dan persoalan aset PD Pasar Surya yang menjadi perhatian masyarakat.
“Kami siap mengawal sampai tuntas. Apresiasi untuk Kejari Tanjung Perak yang sudah menindaklanjuti pengaduan. Sekarang publik menunggu hasil akhirnya. Jangan sampai perkara berhenti di tengah jalan,” pungkas Rahmad.

(Reporter Edy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *