BERITA POLRI INVESTIGASI I Polres Bogor – Dalam rangka mempererat hubungan kemitraan dengan masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Cijeruk Polres Bogor Polda Jabar Aiptu Rudi Komarudin melaksanakan kegiatan sambang kepada warga di wilayah Desa Cisalada, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, pada Sabtu (02/08/2025).
Kegiatan sambang tersebut menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, yang bertujuan untuk membangun komunikasi dua arah serta menciptakan rasa aman dan nyaman. Selain itu, kegiatan ini juga berfungsi sebagai deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Cijeruk.
Dalam kesempatan tersebut, Aiptu Rudi menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada warga yang ditemuinya, termasuk imbauan untuk tetap menjaga kondusifitas lingkungan, meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan, serta tidak mudah terpancing oleh isu-isu hoaks yang marak beredar di media sosial.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Cijeruk AKP Didin Komarudin, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan sambang yang dilakukan Bhabinkamtibmas merupakan salah satu strategi pendekatan secara humanis kepada masyarakat.
“Melalui sambang ini, warga akan merasa lebih dekat dengan Polri, menghilangkan sekat yang ada, dan memudahkan komunikasi. Kolaborasi masyarakat dengan kepolisian sangat diperlukan dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan tertib,” ujar AKP Didin Komarudin.
Ia juga menambahkan bahwa partisipasi aktif dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk memberikan informasi yang berkaitan dengan keamanan lingkungan. Informasi tersebut nantinya akan ditindaklanjuti secara cepat dan tepat oleh personel kepolisian di lapangan.
Kegiatan sambang ini juga menjadi bagian dari upaya Polsek Cijeruk dalam mendukung program cooling system serta memperkuat kehadiran Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang humanis dan responsif.
Selain menjaga komunikasi dan hubungan emosional dengan masyarakat, Bhabinkamtibmas juga terus mengedukasi warga terkait pentingnya menjaga persatuan dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya.
Di kesempatan lain, Plt. Kasi Humas Polres Bogor IPDA Yulista Mega Stefani, S.H. menyampaikan bahwa apabila warga masyarakat menemukan hal-hal yang mengganggu kamtibmas, tindakan kriminalitas lainnya, ataupun adanya perekrutan tenaga kerja ilegal dengan janji gaji besar tanpa payung hukum resmi—yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perdagangan orang (TPPO)—agar segera dilaporkan ke Call Center Polri 110 (layanan 24 jam) atau ke nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5587.
Mt




