BERITA POLRI INVESTIGASI | Tangerang Selatan – Dalam rangka mencegah dan memberantas penyakit masyarakat Polsek curug giat melaksanakan operasi / razia rutin di tempat-tempat penjual miras yang di pimpin oleh kanit reskrim AKP Nurbianto bersama anggota lain nya
Minuman keras akar dari berbagai keresahan yang ada dimasyarakat dengan minuman keras dan dikonsumsi oleh anak-anak maupun pemuda dapat disalahgunakan akan menimbulkan berbagai macam persoalan, perkelahian, membuat onar hingga sampai ke over dosis yang tentunya akan membahayakan keselamatan dan keresahan masyarakat.
Hasil dalam kegiatan operasi rutin yaitu 4 botol diantaranya 2 botol miras anggur merah dan 2 botol miras merek rajawali. Dalam kesempatan tersebut, Kanit reskrim juga memberikan himbauan kepada penjual miras untuk tidak menjual kembali minuman jenis minuman keras guna ikut menjaga situasi kamtibmas yang aman kondusif di wilayah hukum Polsek curug.
(red.berita polri investigasi)