BERITA POLRI INVESTIGASI|BEKASI – Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi Kota mengungkap dugaan peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras ilegal serta menyita sebanyak 18.044 butir obat keras.
Keempat orang yang diamankan masing-masing berinisial JK (24), MN (26), SNHA (18), dan VIS (29). Mereka ditangkap polisi di wilayah Bekasi Timur dan Babelan pada 9 dan 10 September 2026.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana mengatakan, seluruh tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Metro Bekasi Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Empat pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota guna proses lebih lanjut,” kata Putu Kholis dalam keterangannya, Sabtu (12/9/2026).
Dari hasil penindakan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Selain 18.044 butir obat keras, barang bukti yang disita meliputi beberapa unit telepon seluler, sepeda motor, serta uang tunai senilai Rp4.500.000.
“Jumlah keseluruhan obat keras yang disita 18.044 butir,” ujar Putu Kholis.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran obat keras tanpa izin edar yang berpotensi disalahgunakan dan membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda.
Atas dugaan perbuatannya, keempat tersangka dikenakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) juncto Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana.
Keempat tersangka kini menjalani proses hukum di Polres Metro Bekasi Kota. Proses penyidikan selanjutnya akan menentukan secara hukum peran dan keterlibatan masing-masing tersangka dalam dugaan peredaran obat keras tersebut.
(Nuriman)




