Bawa 530 Butir Tramadol dan Trihexyphenidyl, Pemuda Diamankan Brimob di Tanah Abang

BERITA POLRI INVESTIGASI|JAKARTA — Tim Patroli Satuan Brimob Polda Metro Jaya mengamankan seorang pemuda yang diduga membawa ratusan butir obat keras saat melaksanakan patroli di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (16/8/2026) dini hari.

Penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel saat melakukan patroli di sejumlah lokasi yang dinilai rawan terhadap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan barang yang diduga obat keras berupa 29 strip berisi 290 butir tramadol dan 24 strip berisi 240 butir trihexyphenidyl. Dengan demikian, total barang yang diamankan mencapai 530 butir.

Selain obat-obatan tersebut, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio yang tidak dilengkapi pelat nomor dan dokumen kendaraan.

Pemuda beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada Polsek Metro Tanah Abang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dansat Brimob Polda Metro Jaya Kombes Pol Henik Maryanto mengatakan, kegiatan patroli merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian dalam mengantisipasi potensi gangguan keamanan, khususnya pada jam-jam rawan.

“Setiap informasi dari masyarakat menjadi perhatian kami. Personel di lapangan diarahkan melakukan pencegahan secara humanis, tetapi tetap tegas apabila menemukan dugaan pelanggaran hukum,” ujar Kombes Henik.

Patroli personel Brimob Polda Metro Jaya juga menyasar sejumlah kawasan lain, di antaranya Jalan Gunung Sahari, Kemayoran, Cempaka Putih, Green Pramuka, Matraman, Tugu Proklamasi, Taman Suropati, Bundaran HI hingga kawasan Monas.

Selama kegiatan berlangsung, situasi keamanan di sejumlah wilayah yang menjadi sasaran patroli terpantau aman dan kondusif.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengimbau masyarakat tidak menyalahgunakan maupun mengedarkan obat keras tanpa hak dan tanpa resep dokter.

“Obat keras harus digunakan sesuai resep dan pengawasan tenaga kesehatan. Kami juga mengajak para orang tua mengawasi pergaulan anak-anak. Apabila mengetahui adanya dugaan peredaran atau penyalahgunaan obat-obatan, segera laporkan kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan Polisi 110,” kata Kombes Budi.

Kepolisian menegaskan bahwa informasi masyarakat memiliki peran penting dalam mendukung upaya pencegahan gangguan kamtibmas dan pemberantasan penyalahgunaan obat-obatan yang berpotensi membahayakan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *