BERITA POLRI INVESTIGASI|Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri menetapkan dan menahan seorang tersangka dalam perkara dugaan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik.
Perkara tersebut tercatat dalam laporan polisi LP/B/55/II/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2025.
Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nurul Azizah, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial AC terkait dugaan pemalsuan status perkawinan pada dokumen kependudukan atas nama CVT. Dalam dokumen KTP yang dilaporkan, tercantum status “belum kawin”, padahal yang bersangkutan diduga masih terikat hubungan perkawinan dengan pelapor.
“Penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 13 saksi dari Dukcapil Surabaya, Balikpapan, dan Alor, satu saksi rekan tersangka, serta tiga saksi ahli yang terdiri dari ahli pidana, ahli Kemendagri, dan ahli digital forensik,” ujar Nurul dalam keterangannya, Jumat (14/2/2026).
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa perbuatan tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dipersangkakan.
Menurut penyidik, tersangka diduga meminta bantuan seorang aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Alor berinisial I untuk mengubah status perkawinannya dari “kawin” menjadi “belum kawin” pada 7 September 2021. Perubahan data tersebut terdeteksi dalam sistem Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan diperkuat dengan sejumlah alat bukti yang telah diamankan.
Dalam proses penyidikan, polisi menyita puluhan dokumen berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Negeri Kalabahi Alor NTT, dan Pengadilan Negeri Balikpapan.
Nurul mengatakan, tersangka ditangkap dan ditahan pada Kamis (12/2/2026) pukul 20.30 WIB setelah menjalani pemeriksaan kedua. Penahanan dilakukan dengan pertimbangan objektif dan subjektif.
“Secara objektif, ancaman pidana yang disangkakan di atas lima tahun penjara. Secara subjektif, tersangka dinilai tidak kooperatif dan berpotensi menghambat proses penyidikan,” jelasnya.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP junto Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP yang telah disesuaikan menjadi Pasal 394 serta Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman pidana maksimal mencapai tujuh tahun penjara atau denda kategori VI hingga Rp2 miliar.
Penyidik menegaskan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pendalaman kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
