BERITA POLRI INVESTIGASI I AGAM – Anggaran Rp3,4 miliar untuk keikutsertaan Kabupaten Agam pada Porprov Sumbar 2026 diminta tidak dikelola sembarangan. Di tengah perubahan kepengurusan KONI Agam dan hadirnya Caretaker, tata kelola anggaran harus diperjelas sejak awal agar tidak berubah menjadi persoalan hukum.
Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar, mengingatkan bahwa uang yang bersumber dari APBD merupakan keuangan daerah yang wajib dikelola sesuai aturan, bukan berdasarkan kesepakatan informal atau kepentingan organisasi.
“Harus jelas siapa yang berwenang mengusulkan, memverifikasi, mencairkan, membayar dan mempertanggungjawabkan anggaran. Jangan sampai terjadi tumpang tindih kewenangan antara Caretaker KONI dengan Disparpora,” tegas Tubagus.
Menurutnya, pengelolaan keuangan daerah harus mengikuti dokumen anggaran dan mekanisme yang berlaku. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah masih berlaku dan menjadi salah satu dasar penting dalam pengelolaan APBD.
“Uang APBD bukan uang pribadi, bukan uang organisasi, dan bukan uang pejabat. Setiap rupiah harus bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.
Tubagus mengingatkan, apabila dalam pelaksanaannya ditemukan penyimpangan seperti pembayaran fiktif, mark-up, manipulasi dokumen, penggunaan tidak sesuai peruntukan, atau perbuatan yang menimbulkan kerugian keuangan daerah, persoalannya tidak lagi sekadar administrasi.
“Kalau ditemukan unsur pidana dan kerugian keuangan negara atau daerah, tentu aparat penegak hukum dapat masuk. Ancaman hukumnya bisa serius sesuai ketentuan tindak pidana korupsi yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga meminta jangan sampai perubahan kepengurusan KONI menjadi celah untuk mengaburkan pertanggungjawaban.
“Siapa yang memegang kewenangan, dia harus jelas. Siapa yang menggunakan anggaran, harus jelas. Siapa yang menandatangani pertanggungjawaban, juga harus jelas,” ujarnya.
Karena itu, Tubagus meminta Pemkab Agam dan Disparpora membuka secara terang konstruksi anggaran Rp3,4 miliar tersebut, termasuk DPA, peruntukan anggaran, mekanisme pencairan, pelaksana kegiatan, pembayaran serta mekanisme pertanggungjawaban.
“Jangan tunggu sampai BPK atau aparat penegak hukum menemukan persoalan. Pencegahan harus dilakukan sebelum uang dibelanjakan,” katanya.
Ia menegaskan, persoalan administrasi dapat berujung pada kewajiban koreksi atau pengembalian apabila ditemukan ketidaksesuaian. Namun apabila ditemukan unsur kesengajaan dan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana, risikonya bisa meningkat menjadi perkara hukum.
“Jangan sampai Rp3,4 miliar yang seharusnya menjadi biaya perjuangan atlet Agam justru berubah menjadi bom waktu hukum setelah Porprov selesai,” pungkas Tubagus.(Reporter Edy)




