AMBL Somasi PT SIP, Persoalkan Penguasaan Lahan Adat Seluas 3.339 Hektare di Mesuji

 

BERITA POLRI INVESTIGASI I Mesuji,Lampung, – Kolonel Pur Dr. Sukardiansyah, MKes, SpKJ Ketua Umum Angkatan Muda Badik Lampung (AMBL) melayangkan somasi atau teguran kepada Direksi/Pimpinan PT Sumber Indah Perkasa (PT SIP), terkait sengketa penguasaan lahan yang diklaim sebagai tanah ulayat/adat masyarakat Hukum Adat Buay Mencurung di wilayah Umbul Tulung Sedang I dan II.

Somasi tersebut tertuang dalam surat AMBL Nomor: 007/AMBL/IX/2026 tertanggal 14 September 2026. Dalam surat itu, AMBL menyatakan bertindak berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 28 November 2025 untuk dan atas nama pemberi kuasa.

Dalam somasi tersebut, AMBL menyebut leluhur pemberi kuasa, yakni Tuan Wen Aperli dan Tuan Hasanudin, telah membuka, menempati, serta menguasai secara fisik lahan yang diklaim sebagai tanah ulayat/adat di kawasan Umbul Tulung Sedang I dan II sejak 1946, dengan luas sekitar 3.339 hektare.

AMBL juga menyebut terdapat situs makam leluhur di atas areal yang disengketakan. Dalam surat itu disebutkan makam Tuan Idris yang meninggal pada 1952 dan makam Tuan Usman yang meninggal pada 1956 sebagai bukti fisik yang menurut AMBL menunjukkan adanya penguasaan masyarakat sebelum munculnya klaim hak oleh negara maupun korporasi.

Persoalkan HGU PT SIP

AMBL selanjutnya mengungkapkan bahwa kepemilikan hak ulayat masyarakat Hukum Adat Buay Mencurung, menurut mereka, telah dikukuhkan melalui Surat Keterangan Tanah Masyarakat Adat Nomor 56/LAMP-TB/IX/2023 yang disebut diterbitkan oleh Pemuka Adat Megow Pak Tulang Bawang.

Dalam surat somasi, AMBL juga mempersoalkan penguasaan lahan oleh PT SIP sejak 1990. AMBL menuduh perusahaan secara sepihak menguasai lahan dan menanam kelapa sawit tanpa adanya pembebasan lahan, musyawarah ganti rugi maupun pelepasan hak ulayat.

AMBL kemudian mempersoalkan terbitnya SHGU Nomor 00014/04 tanggal 21 Juli 1993 atas nama PT SIP. Menurut AMBL, penerbitan hak tersebut diduga bermasalah karena, berdasarkan klaim mereka, lahan masih dikuasai secara fisik oleh warga adat dan terdapat situs makam leluhur di dalam areal tersebut.

AMBL Sebut Dugaan Pelanggaran Hukum

Dalam bagian analisis yuridis, AMBL menyatakan tindakan yang mereka tuduhkan kepada PT SIP, berupa penguasaan dan pemanfaatan secara komersial serta dugaan kerusakan tanaman warga, dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.

AMBL mencantumkan sejumlah ketentuan hukum yang menurut mereka relevan, di antaranya ketentuan mengenai dugaan penyerobotan tanah, dugaan pemberian keterangan palsu dalam dokumen autentik, UU Nomor 51 Prp Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah, serta Pasal 1365 KUHPerdata mengenai perbuatan melawan hukum.

Namun, seluruh tudingan dan konstruksi hukum tersebut merupakan posisi dan klaim yang disampaikan AMBL dalam surat somasi, sehingga belum dapat dipandang sebagai fakta hukum yang telah terbukti melalui putusan pengadilan.

Tuntut Operasional Dihentikan

Melalui somasi tersebut, AMBL meminta PT SIP segera menghentikan seluruh kegiatan operasional perkebunan, termasuk pemanenan, pembersihan lahan (land clearing), serta tindakan yang mereka sebut sebagai pengrusakan tanaman milik warga adat di atas objek tanah yang disengketakan.

Selain itu, AMBL meminta dibukanya ruang musyawarah dan negosiasi dengan pihak yang mereka wakili untuk menyelesaikan sengketa agraria tersebut.

Dalam suratnya, AMBL mencantumkan tuntutan kompensasi yang dihitung berdasarkan sewa lahan selama 36 tahun, dengan formula 36 tahun × 3.339 hektare × Rp6 juta. Berdasarkan perhitungan tersebut, nilai kompensasi yang diminta mencapai Rp721.224.000.000 atau sekitar Rp721,224 miliar.

AMBL memberikan waktu 7 × 24 jam sejak somasi diterima kepada PT SIP untuk memenuhi tuntutan tersebut.

Apabila tidak ada penyelesaian dalam batas waktu yang ditentukan, AMBL menyatakan akan menempuh jalur hukum, baik melalui gugatan perdata maupun proses pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tembusan ke Sejumlah Institusi

Somasi tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pihak, antara lain Presiden RI, DPR RI melalui Komisi III, Kementerian ATR/BPN, Gubernur Lampung, DPRD Provinsi Lampung, Kapolda Lampung, Kantor Wilayah BPN Lampung, Bupati Mesuji, DPRD Mesuji, Kapolres Mesuji, serta Kantor BPN Mesuji.

Hingga somasi ini diberitakan, surat yang menjadi dasar pemberitaan tersebut merupakan dokumen yang memuat posisi, tuntutan, serta argumentasi hukum dari AMBL. Keterangan atau tanggapan resmi dari PT Sumber Indah Perkasa mengenai tudingan penguasaan lahan, status SHGU, serta tuntutan kompensasi sebagaimana tercantum dalam somasi belum termuat dalam dokumen yang diterima redaksi.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT Sumber Indah Perkasa maupun pihak terkait lainnya sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Reporter Sastra. S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *