AMBL Somasi PT SIP, Persoalkan Penguasaan Lahan Adat seluas 3.339 Hektar di Mesuji

 

BERITA POLRI INVESTIGASI Lampung . Angkatan Muda Badil Lampung (AMBL) resmi melayangkan somasi terbuka kepada PT Sumber Indah Perkasa (SIP), anak perusahaan Sinar Mas Group, terkait dugaan penguasaan lahan adat seluas 3.339 hektare di Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Lampung.

Somasi tersebut dilayangkan sebagai bentuk perlawanan atas klaim Hak Guna Usaha (HGU) PT SIP di atas tanah ulayat marga Buay Mencurung yang telah dikuasai perusahaan sejak 1990 tanpa ganti rugi.

Ketua Adat Buay Mencurung, Saidi, menegaskan masyarakat tidak akan mundur dari tanah adat mereka.

> “Kami tidak akan bergeser walau sejengkal. Kami sedang menuntut hak kami yang dikuasai perusahaan sejak tahun 1990 sampai saat ini,” tegas Saidi dalam keterangannya, Rabu (17/9/2026).

AMBL menilai HGU yang diklaim PT SIP tidak memiliki dasar warkah yang lengkap. Hal tersebut merujuk pada Surat Pemberitahuan Hasil Pengembangan Penyidikan Perkara dari Kasatreskrim Polres Mesuji Nomor B/541-9/IX/2023/Reskrim tertanggal 18 September 2023.

Menurut kuasa hukum warga dari Kantor Hukum Asima & Lawyers, Chandra Bangkit Saputra, S.H., klaim HGU sepihak tersebut telah memicu konflik agraria berkepanjangan dan kriminalisasi warga.

“Tanah adat bukan sekadar lahan, tapi identitas sosial, ekonomi dan spiritual. Narasi yang menyebut tanah adat di Lampung tidak ada adalah upaya delegitimasi,” ujar Chandra.

Sebelumnya, PT SIP sempat memasang spanduk peringatan pengosongan lahan dengan tenggat 8 September 2025 yang mencantumkan pasal pidana UU Perkebunan dan KUHP, serta mencantumkan logo Pemkab Mesuji, Polres, Kejari, BPN dan Kodim Mesuji. Aksi itu diprotes warga karena dianggap intimidatif.

*Tuntut Pengembalian Lahan*

Dalam somasinya, AMBL menuntut tiga hal:

1. PT SIP segera menghentikan aktivitas di atas lahan sengketa 3.339 hektare;
2. Melepaskan penguasaan lahan dan mengembalikan kepada Masyarakat Adat Buay Mencurung;
3. Menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Menggala dan rencana gugatan di PTUN Bandar Lampung untuk menguji keabsahan HGU.

AMBL juga meminta aparat penegak hukum menjaga netralitas dan tidak melakukan penggusuran maupun kriminalisasi terhadap warga yang masih bermukim dan memanen hasil tanam di lokasi sengketa hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Sumber Indah Perkasa (SIP) belum memberikan keterangan resmi terkait somasi tersebut.

Sementara itu, Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus, S.Ik., M.H., pada Agustus lalu telah memfasilitasi mediasi damai antara warga dan perusahaan terkait insiden penganiayaan di areal sengketa, dengan menekankan penyelesaian melalui dialog santun.

Reporter Sastra. S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *