Lampung – 29 Desember 2025
BERITA POLRI INVESTIGASI I Ketua Umum *Angkatan Muda Badik Lampung (AMBL)*, Kolonel Purn. *Sukardiansyah*, bersama tokoh adat *Ulubalang Lampung*, menuntut *Polda Lampung* untuk segera menetapkan *M. Taufiq Widodo* sebagai tersangka. Permintaan itu disampaikan lewat siaran pers pada Senin, 29 Desember 2025.
Menurut Sukardiansyah, pernyataan Taufiq yang menyebut “tidak ada tanah adat di Lampung” dianggap penghinaan dan melanggar hukum. Ia merujuk pada laporan polisi *LP/ B/ 748/X/2025/SPKT/ POLDA LAMPUNG* tertanggal 20 Oktober 2025. Jika Polda tidak memberikan respons atau menolak penetapan tersangka, AMBL siap menggerakan massa untuk kembali berdemo di kantor Polda Lampung.
Tokoh adat Ulubalang Lampung menambahkan bahwa pernyataan tersebut tidak hanya menyinggung komunitas adat, tetapi juga mengancam kerukunan sosial di provinsi. Mereka berharap kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan.
Polda Lampung belum memberikan komentar resmi terkait permintaan tersebut. Perkembangan lebih lanjut akan kami update.
Str




