Aksi Terekam CCTV, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polda Metro Jaya di Tangerang

BERITA POLRI INVESTIGASI|Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) melalui Subdirektorat Ranmor Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang viral di media sosial. Dua remaja terduga pelaku diringkus, sementara satu pucuk senjata api rakitan turut diamankan sebagai barang bukti.

Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 21 Februari 2026, di kawasan Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Korban berinisial A.G. memarkirkan sepeda motor Honda Beat tahun 2019 miliknya dalam kondisi terkunci stang di depan kontrakan. Namun saat hendak digunakan kembali, kendaraan tersebut telah hilang.

Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi dengan kerugian ditaksir sekitar Rp6 juta. Berdasarkan laporan dan informasi masyarakat, Tim Opsnal Unit 1 Subdit Ranmor melakukan penyelidikan intensif.

Pada Senin, 23 Februari 2026 sekitar pukul 09.30 WIB, dua pelaku berinisial ANJ (18) dan seorang anak berhadapan dengan hukum (ABH) berhasil ditangkap di Jalan Raya Otonom Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, setelah dilakukan pengejaran. Polisi juga menetapkan dua orang lainnya sebagai daftar pencarian orang (DPO) yang saat ini masih diburu.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat Street, dua unit telepon genggam, tiga mata kunci letter T beserta satu gagangnya, satu pucuk senjata api rakitan berikut lima butir peluru, rekaman CCTV, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat atas laporan masyarakat dan komitmen kepolisian dalam menekan angka kejahatan jalanan.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku curanmor maupun kejahatan lain yang meresahkan masyarakat. Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional dan terukur,” ujarnya.

Kedua pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 306 KUHP terkait penyalahgunaan senjata api.

Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan setiap tindak kejahatan guna memudahkan proses penindakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *