Agus Flores Soroti Lambannya Penanganan Dumas, Desak Kapolda Kalteng Tegur Dirkrimsus

BERITA POLRI INVESTIGASI|JAKARTA – Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara (FRN) Counter Polri, Agus Flores, menyampaikan kritik terhadap lambannya respons atas pengaduan masyarakat (dumas) yang telah disampaikan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah.

Pernyataan tersebut disampaikan Agus Flores kepada awak media pada Sabtu (1/8), setelah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas tambang ilegal di wilayah Kabupaten Katingan yang disebut belum mendapatkan tindak lanjut sebagaimana diharapkan.

Menurut Agus Flores, dirinya telah beberapa kali berupaya menghubungi pejabat yang membidangi penanganan perkara tersebut, baik melalui pesan singkat maupun sambungan telepon, namun belum memperoleh respons.

“Saya berharap Bapak Kapolda memberikan teguran kepada Dirkrimsus. Pengaduan masyarakat seharusnya mendapat perhatian dan ditindaklanjuti dengan baik. Saya juga sudah beberapa kali menghubungi yang bersangkutan, tetapi belum ada respons,” ujar Agus Flores.

Menanggapi hal tersebut, Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol. Iwan Kurniawan menyatakan telah memberikan perintah kepada Kapolres Katingan untuk melakukan pengecekan terhadap informasi mengenai dugaan aktivitas tambang ilegal yang disampaikan masyarakat.

“Sudah saya perintahkan Kapolres Katingan untuk mengecek informasi mengenai tambang tersebut,” kata Irjen Pol. Iwan Kurniawan.

Selain itu, Kapolda juga menyatakan akan melakukan evaluasi internal terkait keluhan mengenai lambannya respons terhadap pengaduan masyarakat yang disampaikan langsung kepada Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah.

Menurut Kapolda, Dirkrimsus akan dipanggil guna meminta penjelasan terkait penanganan laporan tersebut sebagai bagian dari upaya memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan secara profesional, cepat, dan akuntabel.

Kasus dugaan aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Katingan hingga kini masih dalam tahap pengecekan oleh aparat kepolisian. Polda Kalimantan Tengah menegaskan setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *