Agus Flores Angkat Suara Soal Dugaan Intimidasi Wartawan, Minta Semua Pihak Hormati Kebebasan Pers

BERITA POLRI INVESTIGASI|Jakarta – Ketua Umum Perkumpulan Wartawan (PW) Fast Respon Nusantara (FRN) Counter Polri, Agus Flores, menyampaikan keprihatinannya atas adanya laporan dugaan intimidasi dan hambatan yang dialami wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di lapangan. Ia menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan prinsip yang dijamin oleh undang-undang dan harus dihormati oleh seluruh pihak.

Menurut Agus Flores, wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan mengonfirmasi informasi kepada narasumber sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi jurnalistik. Karena itu, segala bentuk dugaan intimidasi maupun penghalangan terhadap kerja pers dinilai tidak sejalan dengan semangat keterbukaan informasi.

“Jangan ganggu anggota saya yang sedang melakukan peliputan. Hormati kebebasan pers. Hormati kerja jurnalistik,” tegas Agus Flores, Selasa (21/7/2026).

Agus Flores juga mengimbau seluruh anggota Fast Respon Nusantara agar tetap mengedepankan mekanisme organisasi apabila menemui kendala saat melakukan konfirmasi kepada pejabat utama (PJU) di lapangan.

Ia meminta setiap persoalan dilaporkan kepada dirinya untuk kemudian diteruskan melalui jalur koordinasi dengan Divisi Humas Polri, sehingga dapat diselesaikan secara profesional dan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Tidak perlu ke Kapolri. Ada Kadiv Humas Polri. Jika wartawan Fast Respon Nusantara (FRN) dipersulit saat melakukan konfirmasi kepada PJU, sampaikan kepada saya. Nanti saya teruskan dan konfirmasi kepada Kadiv Humas Polri,” ujarnya.

Lebih lanjut, Agus Flores menegaskan bahwa PW FRN berkomitmen memberikan pendampingan kepada seluruh anggotanya yang menghadapi hambatan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Menurutnya, hubungan antara insan pers dengan aparat maupun penyelenggara pelayanan publik harus dibangun atas dasar saling menghormati dan komunikasi yang terbuka.

Ia berharap setiap perbedaan pandangan yang muncul di lapangan dapat diselesaikan melalui dialog, tanpa adanya tindakan yang berpotensi menghambat aktivitas jurnalistik.

“Pers bukan musuh. Wartawan bekerja untuk menyampaikan informasi kepada publik. Jika ada perbedaan pandangan, selesaikan dengan komunikasi, bukan dengan menghalangi kerja jurnalistik,” tutup Agus Flores.

PW FRN menegaskan akan terus mengawal perlindungan terhadap profesi wartawan serta mendorong terciptanya iklim kerja pers yang aman, profesional, dan menghormati kebebasan pers sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *