BERITA POLRI INVESTIGASI|Jakarta – Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik aborsi ilegal yang beroperasi secara tersembunyi di sebuah apartemen kawasan Jalan Basuki Rahmat, Jakarta Timur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa praktik ilegal tersebut telah berlangsung cukup lama. Berdasarkan hasil penyelidikan, kegiatan aborsi ilegal ini berjalan sejak tahun 2022 hingga 2025 dan tercatat telah melayani 361 pasien.
“Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik aborsi ilegal di salah satu apartemen di Jakarta Timur. Dari data yang kami peroleh, sejak 2022 hingga 2025 para pelaku telah melayani ratusan pasien,” ujar Kombes Pol. Budi Hermanto dalam konferensi pers, Rabu (17/12/2025).
Sementara itu, Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu, menjelaskan bahwa kelima tersangka memiliki peran yang terorganisir. Modus operandi mereka melibatkan dokter gadungan, admin pemasaran daring, hingga petugas penjemput pasien.
Biaya yang dipatok untuk satu kali tindakan aborsi ilegal berkisar antara Rp5 juta hingga Rp8 juta, tergantung usia kandungan.
Praktik ilegal tersebut dikendalikan oleh seorang perempuan berinisial NS yang berperan sebagai dokter gadungan. Dalam menjalankan aksinya, NS dibantu oleh RH sebagai asisten. Dari setiap tindakan, NS memperoleh bayaran sekitar Rp1.700.000, sedangkan RH menerima Rp1.000.000.
Tersangka lainnya berinisial M bertugas menjemput dan mengantar pasien dengan upah Rp1.000.000 per orang. Dua tersangka laki-laki lainnya, yakni LN, berperan menyewa unit apartemen sebagai lokasi praktik, serta LH yang bertugas sebagai admin dan pengelola situs web bernama “Klinik Aborsi Kuret Promedis” dan “Klinik Aborsi Raden Saleh” untuk menjaring pasien.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga mengamankan dua perempuan berinisial KWM dan R yang merupakan pasien saat praktik aborsi ilegal tengah berlangsung.
“Seluruh tersangka, baik penyedia jasa maupun pasien yang diamankan di lokasi, saat ini telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutup Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu.
