Pemakaian BBM Dan Pelumas Di Dinas Lingkungan Hidup Pasangkayu Dipertanyakan

BERITA POLRI INVESTIGASI | PASANGKAYU – BPI KPNPA RI khusus Sulawesi. Pemakaian bahan bakar minyak (BBM) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasangkayu dipertanyakan …?

Diduga jumlah pemakaian BBM di lapangan tidak sesuai perencanaan.

Itu berdasar pada hasil investigasi BPI KPNPA RI khusus sulawesi Rabu (1/5).

Diketahui dalam perencanaan pemakaian BBM perbulan sebesar 3.975 liter.

Namun fakta lapangan setelah tim BPI KPNPA RI melakukan insvetigas, jumlah dalam perencanaan itu lebih besar dari pada jumlah kebutuhan di lapangan.

Berikut analisis pemakaian BBM pada DLH Pasangkayu.

1. Excavator 20 liter X 30 hari = Rp 200.000 X 30 =Rp 6.000.000

2. Greder 20 liter X 30 hari = Rp 200.000 X 30 = Rp 6.000.000

3. Mesin alkon 2 liter X 30 hari = Rp 20.000 X 30 =Rp 600.000

4. Pemotong rumput 3 liter X 30 hari = Rp 30.000 X 30 = Rp. 900.000

5. Penyapu jalan 4 roda CSR

20 liter X 30 hari= Rp 200.000 X 30 = Rp 6.000.000

Penyiram tanaman 6roda 2unit =2X10literX30= 2 X Rp100.000 X30 = 6.000.000

Maka berdasar hitungan dan analisis ini, maka jumlah kuota BBM di Dinas DLH tidak sesuai kebutuhan di lapangan.

Dengan kata lain, jumlah pemakaian di lapangan lebih sedikit dari pada jumlah yang tertuang dalam perencanaan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Ibu Rahmawati, saat dikonfirmasi terkait hal itu belum ada jawaban sampai berita ini tayang

( Sadiman PAKAYU )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *