Datangi Bengkel Sepeda Motor, Sat Lantas Polres Klungkung Bagikan Pamflet Imbauan

BERITA POLRI INVESTIGASI | Bali, – Satuan Lalu Lintas Polres Klungkung terus mengintensifkan sosialisasi larangan penggunaan knalpot tidak standar atau knalpot brong kepada pemilik bengkel yang menjual knalpot yang berlokasi di Bengkel Sepeda Motor di daerah desa kamasan dan juga di daerah desa tojan Kec.Kab Klungkung.

Dalam sosialisasi, Satlantas Polres Klungkung membagikan pamflet yang berisi informasi tentang larangan penggunaan knalpot brong, serta sanksi yang dapat dikenakan bagi pelanggar. Sanksi tersebut sesuai dengan Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kasat Lantas Polres Klungkung Akp Ni Luh Putu Deniani melalui Kanit Kamsel Ipda Luh Made Ayu Rupini. mengatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat maupun pengusaha bengkel sepeda motor tentang larangan penggunaan knalpot brong.

“Kami lakukan sosialisasi langsung kepada pengusaha bengkel sepeda motor dengan membagikan pamflet,” jelasnya, Selasa (22/1/2024) siang.

Disampaikan bahwa dengan pembagian pamflet ini kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak memasang knalpot brong pada kendaraan. Karena selain melanggar aturan lalu lintas juga berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

“Harapan kami seluruh lapisan masyarakat bisa patuh dan taat terhadap aturan lalu lintas. Khususnya terkait larangan penggunaan knalpot brong,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *