BERITA POLRI INVESTIGASI|TIMIKA, PAPUA TENGAH — Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 mengamankan tiga orang terkait dugaan kepemilikan dan peredaran amunisi ilegal di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Ketiga orang tersebut berinisial DRW (24), PY (23), dan GT (25). Mereka diamankan pada Selasa (29/9/2026) dalam rangka pengembangan penyidikan perkara dugaan penyalahgunaan senjata api, amunisi, dan bahan peledak.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 67 butir amunisi kaliber 5,56 mm tajam, tiga butir amunisi 5,56 mm karet, dan satu butir amunisi 5,56 mm hampa. Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor dan satu unit telepon seluler.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., mengatakan pengamanan ketiga orang tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan untuk mengungkap asal-usul serta dugaan alur peredaran amunisi tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, penyidik menduga DRW berperan sebagai kurir yang membawa 66 butir amunisi 5,56 mm tajam, tiga butir amunisi 5,56 mm karet, dan satu butir amunisi 5,56 mm hampa.
Sementara itu, PY diduga membawa satu butir amunisi 5,56 mm tajam. Dari pemeriksaan terhadap DRW dan PY, penyidik memperoleh keterangan bahwa amunisi tersebut diduga milik GT, yang disebut meminta bantuan keduanya untuk menjual amunisi tersebut.
“Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengetahui peran masing-masing pihak serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara ini,” ujar Yusuf, Rabu (30/9/2026).
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/25/IX/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH. Penyidik menangani dugaan tindak pidana penyalahgunaan senjata api, amunisi, dan bahan peledak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ketentuan tersebut, sebagaimana disampaikan penyidik, memiliki ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung. Polisi akan mendalami seluruh fakta dan alat bukti untuk memastikan peran masing-masing pihak serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Proses hukum dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan. Kami memastikan penanganan perkara berjalan secara profesional, terukur, dan sesuai prosedur hukum,” kata Faizal.
Wakaops Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., juga mengimbau masyarakat tidak mudah terpengaruh maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi terkait perkara tersebut.
“Masyarakat kami imbau tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum jelas sumber maupun kebenarannya. Percayakan proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum,” ujar Adarma.
Hingga saat ini, Satgas Damai Cartenz-2026 masih melakukan pengembangan penyidikan untuk mengungkap asal-usul amunisi, rangkaian dugaan peredarannya, serta pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
(Nuriman)




