97 Perkara Inkrah, Kejari Kota Bekasi Musnahkan 8,5 Kg Ganja hingga 1,67 Kg Sabu

BERITA POLRI INVESTIGASI|BEKASI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi memusnahkan barang bukti dari 97 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Kota Bekasi, Jalan Veteran Nomor 1, Kelurahan Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Selasa (29/9/2026).

Barang bukti yang dimusnahkan didominasi narkotika, obat-obatan terlarang, senjata tajam, telepon seluler, hingga sejumlah barang lain yang berkaitan dengan perkara pidana.

Dari keseluruhan perkara tersebut, barang bukti narkotika berasal dari 54 perkara. Rinciannya meliputi ganja sebanyak 8,5 kilogram dari 12 perkara, sabu seberat 1 kilogram 673,544 gram dari 24 perkara, serta tembakau sintetis seberat 2 kilogram 14,16 gram dari 18 perkara.

Selain itu, turut dimusnahkan pil ekstasi seberat 49,17 gram yang berasal dari satu perkara.

Kejari Kota Bekasi juga memusnahkan sebanyak 77.735 butir obat-obatan terlarang yang berasal dari 31 perkara.

Barang bukti lainnya yang turut dimusnahkan yakni empat bilah senjata tajam dari empat perkara. Sementara itu, sebanyak 353 jenis barang bukti dari 68 perkara lainnya terdiri atas telepon seluler, tas, pakaian, timbangan, plastik klip, buku catatan dan sejumlah barang lainnya.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kota Bekasi, Anggi Anggala Triwira, S.H., M.H., dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, S.H., M.H., turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Pemusnahan melibatkan sejumlah unsur penegak hukum dan instansi terkait, antara lain Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota, perwakilan Lapas Kelas IIA Bulak Kapal Bekasi, Dinas Kesehatan Kota Bekasi serta Badan Narkotika Nasional (BNN).

Proses pemusnahan dilakukan dengan metode yang disesuaikan dengan jenis barang bukti. Narkotika dan obat-obatan terlarang dihancurkan, dilarutkan dan/atau dibakar menggunakan insinerator milik BNN.

Untuk senjata tajam, pemusnahan dilakukan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda hingga tidak dapat digunakan kembali. Sementara telepon seluler dan barang elektronik dihancurkan menggunakan palu maupun alat berat.

Adapun pakaian dan sejumlah barang lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan tong besi. Kejari Kota Bekasi menyebut seluruh proses dilakukan dengan memperhatikan aspek lingkungan dan diupayakan tidak menimbulkan polusi berlebih.

Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam perkara pidana, kejaksaan menjalankan fungsi eksekusi terhadap putusan pengadilan, termasuk terhadap barang bukti yang berdasarkan putusan harus dimusnahkan.

Selain menjalankan proses eksekusi barang bukti, Kejari Kota Bekasi turut melibatkan pelajar dalam kegiatan tersebut. Sejumlah siswa dan pendamping dari SMP Islam Al-Azhar 8 Kemang Pratama diundang untuk menyaksikan langsung proses pemusnahan.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari edukasi hukum kepada generasi muda. Para siswa diperkenalkan dengan berbagai jenis barang bukti yang berkaitan dengan perkara pidana serta diberikan pemahaman mengenai konsekuensi hukum dari penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

Melalui kegiatan tersebut, pemahaman hukum diharapkan dapat diberikan sejak usia sekolah, khususnya mengenai risiko dan konsekuensi yang dapat timbul apabila seseorang terlibat dalam tindak pidana.

Pemusnahan barang bukti ini sekaligus menjadi tahapan akhir terhadap barang bukti tertentu dalam perkara yang telah inkrah, sehingga barang yang berdasarkan putusan pengadilan wajib dimusnahkan tidak dapat kembali digunakan atau dimanfaatkan.

(Nuriman)

Sumber: Rilis Humas Kejari Kota Bekasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *