BERITA POLRI INVESTIGASI|BEKASI – Team 11 ABK & Partner’s menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Bekasi, Senin (28/9/2026).
Aksi tersebut diikuti sekitar 300 orang. Massa menyampaikan aspirasi terkait dugaan persoalan dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang mereka nilai berkaitan dengan lahan yang tengah menjadi sengketa.
Dalam aksi tersebut, Andreas ketua Team 11 ABK & Partner’s menyoroti dugaan penggunaan dokumen yang dipersoalkan dalam proses penerbitan SHM. Mereka juga menyampaikan adanya dugaan tiga persoalan yang dinilai krusial, termasuk dugaan cacat administrasi yang menurut mereka perlu diperiksa lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.
Pihak pengunjuk rasa menyebut tanah yang menjadi pokok persoalan tersebut sedang dalam penanganan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi. Team 11 ABK & Partner’s juga menyatakan telah melakukan upaya konfirmasi kepada sejumlah pihak, termasuk BPN Kota Bekasi.
Empat Tuntutan Massa
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan empat tuntutan utama, yaitu:
1. Menghentikan proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kota Bekasi.
2. Memblokir dan membatalkan sertifikat Kamal Alatas beserta turunannya.
3. Meminta aparat penegak hukum menangkap Kamal Alatas terkait persoalan yang mereka tuduhkan.
4. Meminta Kepala BPN Kota Bekasi mundur dari jabatannya.
Andreas selaku penanggung jawab aksi menyampaikan bahwa unjuk rasa tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat secara damai. Pihaknya meminta persoalan pertanahan yang dipersoalkan dapat ditangani secara transparan serta mendapatkan kepastian hukum.
Menurut Ketua Team 11 ABK, Andreas , sejumlah persoalan yang mereka sampaikan perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan dari instansi berwenang agar status serta proses administrasi pertanahan dapat diketahui secara jelas.
Aksi tersebut sekaligus menjadi momentum bagi massa untuk meminta pihak ATR/BPN Kota Bekasi memberikan penjelasan mengenai persoalan yang mereka soroti.
Adapun tudingan terkait dugaan penggunaan dokumen bermasalah, keterlibatan pihak tertentu, maupun dugaan pelanggaran hukum dalam perkara tersebut merupakan klaim dari pihak pengunjuk rasa dan masih memerlukan verifikasi serta klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut dan instansi berwenang.




