Kemenimipas Telusuri Temuan Ombudsman, 5 Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan

BERITA POLRI INVESTIGASI|BOGOR — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan lima pejabat struktural Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, untuk kepentingan pemeriksaan terkait temuan Ombudsman Republik Indonesia.

Inspektur Jenderal Kemenimipas Komisaris Jenderal Polisi Rudi Setiawan mengatakan, penonaktifan dilakukan terhadap pejabat yang dinilai memiliki keterkaitan dengan kondisi dan fasilitas yang ditemukan Ombudsman saat melakukan inspeksi mendadak di Lapas Cibinong.

“Pada hari ini dan ke depannya kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman,” kata Rudi di Cibinong, Kabupaten Bogor, Sabtu (26/9/2026).

Lima pejabat yang dinonaktifkan terdiri atas Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib), serta Kepala Urusan Umum.

Rudi menjelaskan, Kepala Urusan Umum turut dinonaktifkan karena memiliki tugas yang berkaitan dengan pengelolaan barang milik negara dan sejumlah fasilitas di lingkungan lapas.

Penonaktifan tersebut dilakukan sementara selama proses pemeriksaan berlangsung. Kemenimipas akan menelusuri kondisi yang ditemukan Ombudsman sekaligus mencari tahu keberadaan sejumlah barang dan fasilitas yang menjadi perhatian.

“Ini sementara kami akan nonaktifkan dan akan kami lakukan pemeriksaan, bagaimana peristiwa atau kondisi yang terjadi sampai ditemukan dan sampai hari ini,” ujarnya.

Pemeriksaan dilakukan atas arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto dengan melibatkan Inspektorat Jenderal dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Rudi mengatakan seluruh temuan Ombudsman menjadi bagian dari objek pemeriksaan, termasuk dugaan keberadaan minuman beralkohol serta sejumlah fasilitas seperti simulator, tempat kebugaran, televisi, kulkas, foto, dan barang lainnya.

“Semuanya itu menjadikan objek buat kami untuk memeriksa di mana barang-barang itu keberadaannya dan kenapa berpindah dan sebagainya,” kata Rudi.

Tim Kemenimipas juga melakukan pemeriksaan langsung ke sejumlah lokasi di lingkungan Lapas Cibinong. Pemeriksaan mencakup rumah dinas, tempat pembuangan sampah, Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE), guest house, hingga blok hunian warga binaan.

Dalam pemeriksaan lapangan, tim menemukan adanya sejumlah perbedaan antara kondisi yang ditemukan saat pemeriksaan dengan dokumentasi yang sebelumnya dipublikasikan Ombudsman.

Perbedaan tersebut turut menjadi fokus pemeriksaan, termasuk menelusuri keberadaan barang-barang yang terlihat dalam dokumentasi Ombudsman tetapi tidak ditemukan ketika tim Kemenimipas melakukan pengecekan.

“Di mana? Kok sekarang tidak ada? Siapa yang memindahkan? Tentunya yang memindahkan ini harus bertanggung jawab. Kenapa dipindahkan? Nanti akan ketemu,” ujar Rudi.

Selain pemeriksaan lokasi, Kemenimipas telah meminta keterangan dari 52 warga binaan Lapas Cibinong. Pemeriksaan juga dijadwalkan terhadap sekitar 50 pegawai untuk memperoleh informasi mengenai kondisi dan pemanfaatan fasilitas yang menjadi sorotan.

Rudi menegaskan, hasil pemeriksaan akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya. Apabila ditemukan pelanggaran, pihak yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sanksi tersebut dapat mengacu pada ketentuan mengenai kode etik, kode perilaku, dan disiplin aparatur sipil negara, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Pemeriksaan terus berkembang. Kalau bisa lebih cepat juga lebih baik. Yang penting lebih lengkap dan lebih menyeluruh,” kata Rudi.

Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mendatangi Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat (25/9/2026).

Kunjungan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti sekaligus mendalami temuan Ombudsman RI terkait sejumlah bangunan dan fasilitas yang menjadi perhatian di lingkungan Lapas Cibinong.

Dalam kunjungan tersebut, Agus didampingi Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Internal Khusus (Bappisus) Aris Marsudiyanto. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan fungsi serta pemanfaatan sejumlah bangunan dan fasilitas yang menjadi objek temuan Ombudsman.(Red/NR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *