BERITA POLRI INVESTIGASI|JAKARTA – Kepolisian menindaklanjuti informasi mengenai dugaan pungutan dan sejumlah aktivitas di kawasan Kalijodo dengan melakukan pengecekan langsung ke lapangan serta meminta keterangan dari pihak-pihak terkait, Senin (21/9/2026).
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan informasi yang beredar di masyarakat sesuai dengan kondisi sebenarnya sekaligus memperoleh gambaran yang utuh mengenai aktivitas yang berlangsung di kawasan tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. Nasriadi mengatakan, petugas telah mendatangi lokasi dan melakukan pengumpulan informasi sebagai bagian dari proses pendalaman.
“Petugas telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan mengumpulkan keterangan untuk memastikan fakta secara objektif. Setiap informasi yang ditemukan akan kami dalami sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Nasriadi.
Dari hasil pengecekan awal, lokasi penarikan karcis sebesar Rp10.000 diketahui berada di wilayah Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Sementara itu, RPTRA Kalijodo yang turut menjadi perhatian berada di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara.
Perbedaan lokasi tersebut menjadi salah satu hal yang turut diklarifikasi oleh kepolisian. Petugas masih mendalami dasar penarikan karcis, pihak yang melakukan pengelolaan, serta peruntukan pungutan tersebut dengan berkoordinasi bersama instansi dan pihak terkait.
Berdasarkan keterangan sementara, penarikan karcis tersebut disebut berlangsung pada Sabtu malam. Adapun tenda yang sebelumnya digunakan di lokasi diketahui telah dibongkar.
Petugas juga menemukan perangkat pengeras suara yang digunakan untuk kegiatan hiburan di kawasan ruang terbuka hijau (RTH). Terhadap temuan tersebut, kepolisian akan melakukan klarifikasi mengenai pihak yang mengelola kegiatan serta aspek perizinannya kepada instansi terkait.
Sementara itu, informasi mengenai adanya konsumsi minuman beralkohol juga masih dalam tahap pendalaman. Keterangan sementara menyebut terdapat pengunjung yang mengonsumsi minuman beralkohol saat kawasan tersebut ramai pada Sabtu malam.
Namun, informasi tersebut belum dapat menjadi dasar untuk menyimpulkan adanya aktivitas penjualan maupun peredaran minuman beralkohol di lokasi. Kepolisian masih melakukan verifikasi terhadap informasi tersebut.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, kepolisian bersama pemerintah daerah dan unsur terkait terus melakukan koordinasi guna memastikan ruang publik dapat dimanfaatkan masyarakat secara aman, nyaman, dan tertib.
“Ruang publik merupakan fasilitas bersama yang harus kita jaga. Apabila masyarakat menemukan dugaan pelanggaran atau gangguan kamtibmas, silakan menyampaikan informasi kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan Polri 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Budi.
Kepolisian memastikan proses penelusuran dilakukan berdasarkan informasi dan fakta yang ditemukan di lapangan. Setiap dugaan pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai hasil klarifikasi dan ketentuan hukum yang berlaku.
(Nuriman)




