Law Firm Jon Tuntaskan & Partners Dorong Regulasi Berkeadilan untuk Lindungi Perempuan dari Kekerasan Seksual

BERITA POLRI INVESTIGASI|BEKASI – Law Firm Jon Tuntaskan & Partners mendorong penguatan regulasi dan penegakan hukum yang memberikan perlindungan lebih optimal terhadap perempuan, khususnya korban kekerasan seksual.

Yohanes Halawa, yang akrab disapa Bang Jon, selaku pemerhati perempuan, menegaskan bahwa setiap perempuan memiliki hak fundamental untuk memperoleh rasa aman, keadilan, serta perlindungan hukum tanpa diskriminasi.

Menurut Bang Jon, kekerasan seksual tidak semestinya dipandang sebagai persoalan yang harus ditutupi atau menjadi aib bagi korban. Kasus kekerasan seksual merupakan persoalan serius yang harus ditangani melalui proses hukum secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Setiap perempuan berhak atas rasa aman, keadilan, dan perlindungan penuh di bawah hukum. Kekerasan seksual bukanlah aib yang harus disembunyikan, melainkan persoalan serius yang harus diusut secara tuntas,” ujar Bang Jon, Senin (21/9/2026).

Ia menilai, keberpihakan terhadap korban harus diwujudkan melalui sistem perlindungan hukum yang memastikan korban mendapatkan akses terhadap keadilan, pendampingan, serta pemulihan hak-haknya.

Bang Jon juga mendorong pemerintah dan pemangku kepentingan untuk terus mengevaluasi serta memperkuat regulasi yang berkaitan dengan perlindungan perempuan. Menurutnya, aturan yang dibuat harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah terjadinya kekerasan dan memastikan korban memperoleh perlindungan yang layak.

“Regulasi harus mampu memberikan perlindungan yang nyata bagi perempuan. Prinsip keadilan dan kesetaraan harus menjadi bagian penting dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan perlindungan perempuan,” katanya.

Selain penguatan regulasi, Bang Jon menilai penanganan kasus kekerasan seksual membutuhkan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, lembaga pendamping korban, keluarga, dan masyarakat.

Ia mengingatkan agar masyarakat tidak memberikan stigma maupun menyalahkan korban atas kekerasan yang dialaminya. Sebaliknya, lingkungan sosial perlu menciptakan ruang yang aman agar korban berani melaporkan peristiwa yang dialaminya dan mendapatkan pendampingan yang tepat.

“Negara wajib hadir untuk menjamin hak-hak perempuan. Tidak boleh ada perempuan yang kehilangan haknya atas rasa aman dan keadilan hanya karena menjadi korban kekerasan,” tegas Bang Jon.

Bang Jon berharap penguatan regulasi dan penegakan hukum dapat berjalan beriringan dengan peningkatan kesadaran masyarakat. Dengan demikian, upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat maupun pemerintah, tetapi menjadi komitmen bersama seluruh elemen masyarakat.

Law Firm Jon Tuntaskan & Partners menyatakan komitmennya untuk terus mendorong kesadaran hukum masyarakat serta pentingnya perlindungan terhadap hak-hak perempuan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *